Tanjung Redeb –  Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, angkat bicara terkait kelangkaan pasir yang kini dirasakan di Kabupaten Berau. Meskipun sudah ada pertemuan dengan Forkopimda, dikatakannya semua dikembalikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Perputaran ekonomi di Berau cukup terganggu dengan adanya masalah ini. Memang kita bisa ambil pasir dari Bulungan, tapi perputaran uangnya tetap akan lari ke daerah lain. Kemarin jug sudah ketemu dengan OPD dan Forkopimda, mudah-mudahan bisa dapat jalan keluarnya dan bisa kembali beroperasi,” ujarnya ditemui beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, salah satu kendala utama yang menghambat pengurusan izin penambangan, yakni status sungai sebagai aset negara dan ini membuat izin galian C sulit untuk diterbitkan. Harapan adanya kebijakan lain dari Menteri ESDM terkait ini, sehingga ada jalan keluar. Karena jika surat izin bisa dikeluarkan, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan ikut bertambah.
Ia menekankan, DPRD hanya memberikan saran dan keputusan untuk membuka kembali operasional penambangan sepenuhnya berada di tangan Forkopimda. Namun, ia berharap pemerintah daerah bisa membantu percepatan pengurusan izin agar para penambang bisa segera kembali bekerja tanpa melanggar aturan.
“Ada diskresi aturan. Ke depan, teman-teman penambang pasir minimal harus punya izin. Ini bukan hanya soal material bangunan, tapi soal keberlangsungan ekonomi masyarakat juga,” tutupnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Berau telah menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan masalah kelangkaan pasir ini, mengingat dampaknya yang cukup luas. Sumadi pun mendorong Forkopimda untuk kembali duduk bersama dan membahas secara serius solusi yang bisa mengakomodasi semua pihak, sehingga kelangkaan pasir tidak menjadi hambatan berkelanjutan bagi pembangunan di Berau. (Adv)