TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menandatangani nota kesepahaman dalam bidang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, serta memperkuat pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana umum.

Penandatanganan berlangsung di ruang RPJPD Bapelitbang, Kamis (9/10/2025), dan dihadiri oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Kepala Kejari Berau Gusti Hamdani, pimpinan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dan seluruh kepala kampung di wilayah tersebut.

Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani, menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk membangun sistem hukum yang tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mencegahnya sejak dini.

“Penegakan hukum bukan semata-mata tentang sanksi. Kita ingin menciptakan kesadaran hukum yang kuat di tingkat kampung agar potensi pelanggaran bisa dicegah dari awal,” ujar Hamdani.

Ia juga menyoroti pentingnya lima pilar dalam sistem penegakan hukum, mulai dari regulasi, aparat, sarana, partisipasi masyarakat, hingga aspek kultural yang memengaruhi kepatuhan terhadap hukum.

Dalam forum yang sama, Pemkab Berau juga meluncurkan kegiatan bertajuk Penguatan Pengelolaan Dana Kampung untuk Pencegahan Maladministrasi dan Korupsi. Bupati Sri Juniarsih menegaskan bahwa pemerintah daerah tengah berfokus pada pembentukan tata kelola pemerintahan kampung yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Digitalisasi sistem pelayanan publik dan pengawasan berbasis data menjadi salah satu strategi utama kami dalam menciptakan pemerintahan yang terbuka dan antikorupsi,” kata Sri Juniarsih.

Ia menambahkan, program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang telah berjalan sejak 2023 menjadi bagian penting dari pembinaan serta pengawasan keuangan dan aset di tingkat kampung. Menurutnya, kepala kampung memegang posisi kunci dalam tata kelola desa yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

“Peran kepala kampung bukan sekadar pelaksana teknis. Mereka adalah pemimpin masyarakat yang kebijakannya berdampak langsung pada warga. Maka penting bagi setiap keputusan untuk selaras dengan regulasi,” ucapnya.

Sri Juniarsih juga mengingatkan kepala kampung untuk aktif berkonsultasi dengan camat maupun OPD jika menghadapi keraguan dalam pengambilan keputusan, guna menghindari potensi masalah hukum.

Hingga 8 Oktober 2025, sebanyak 100 kampung telah menerima Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa Tahap I, sementara penyaluran tahap II masih berlangsung. Di sisi lain, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah telah diterima oleh 85 kampung, dan sisanya dalam proses distribusi.

“Pengelolaan dana desa bukan sekadar teknis administrasi, tetapi menyangkut kepercayaan publik. Maka, transparansi dan ketelitian adalah keharusan,” lanjut Sri Juniarsih.

Ia juga menekankan pentingnya integritas moral dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin lokal, sembari menyinggung pentingnya budaya malu terhadap korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Jabatan itu menyangkut hajat hidup masyarakat. Kita dituntut untuk bekerja dengan tanggung jawab dan kesadaran etis yang tinggi,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Sri Juniarsih menegaskan komitmen Pemkab Berau dalam mendorong pembentukan kampung antikorupsi serta penguatan sistem digital seperti e-Planning, e-Budgeting, dan LPSE sebagai bagian dari strategi transparansi.

“Kami ingin desa-desa di Berau tidak hanya mandiri, tapi juga mampu menciptakan kesejahteraan melalui tata kelola yang terbuka dan partisipatif,” tutupnya. (adv/yf)