TANJUNG REDEB – Bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Berau kembali menghidupkan wacana penambahan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Jika tren pertumbuhan penduduk terus berlanjut, maka pada Pemilu 2029 mendatang, komposisi wakil rakyat yang saat ini berjumlah 30 orang berpotensi bertambah menjadi 35 kursi.

Wacana ini sejatinya bukan hal baru. Sejak 2023, isu penambahan kursi sempat mencuat namun tenggelam oleh padatnya agenda nasional seperti Pemilu dan Pilkada 2024. Kini, dengan data kependudukan terbaru yang menunjukkan tren peningkatan tajam, gagasan tersebut kembali menjadi perbincangan serius di kalangan penyelenggara dan pelaku politik lokal.

Mengacu pada ketentuan Pasal 191 PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, daerah dengan jumlah penduduk antara 300.000 hingga 400.000 jiwa berhak atas 35 kursi legislatif. Sementara itu, data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat jumlah penduduk Berau per akhir 2024 telah mencapai 299.035 jiwa. Jika tren pertumbuhan ini berlanjut, maka ambang batas untuk penambahan kursi akan terlampaui.

“Tentu ini berdasarkan pertumbuhan penduduk. Representasi politik harus mengikuti dinamika jumlah warga,” ujar Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto.

Ia menambahkan, penambahan kursi otomatis akan berimplikasi pada perubahan konfigurasi daerah pemilihan (dapil). Saat ini, empat dapil di Kabupaten Berau terbagi dalam komposisi 8-9-7-6 kursi. Jika kursi bertambah menjadi 35, maka KPU harus melakukan penataan ulang proporsi dapil untuk Pemilu 2029.

“Ini agenda penting karena bisa mengubah arah politik daerah, termasuk strategi partai dalam menentukan calon dan daerah basis,” imbuhnya.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menyatakan bahwa secara aturan, penataan ulang dapil dan alokasi kursi memang diperbolehkan. Namun, keputusan final akan bergantung pada hasil pemutakhiran data penduduk yang dikaji secara komprehensif menjelang 2028.

“Skema ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Penentuan kursi dan dapil tetap akan didasarkan pada data resmi dari Disdukcapil,” terangnya.

Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, mengonfirmasi bahwa pertumbuhan penduduk di Berau memang menunjukkan lonjakan signifikan. Berdasarkan proyeksi, jumlah penduduk diperkirakan menembus angka 307.885 jiwa pada akhir 2025, dan bisa mencapai 412 ribu jiwa pada 2029.

Pertumbuhan ini bukan semata akibat angka kelahiran dan migrasi, tetapi juga karena kemudahan layanan administrasi kependudukan yang kini tersedia di seluruh kecamatan. Disdukcapil telah memperluas fasilitas perekaman KTP elektronik hingga ke pelosok kampung.

“Kami sudah siapkan fasilitas perekaman di kecamatan agar pelayanan lebih cepat dan efisien,” kata David.

Ia juga menyoroti fenomena khas yang terjadi setiap musim politik: meningkatnya permintaan perekaman KTP dari pendatang baru. Banyak dari mereka merupakan buruh perusahaan perkebunan sawit yang datang dari luar daerah, dan kemudian didampingi oleh partai politik untuk segera mengurus dokumen kependudukan.

“Bisa dilihat sebagai dampak positif. Artinya, pencatatan penduduk kita semakin tertib. Tapi ini juga berpengaruh terhadap komposisi kekuatan politik,” ujarnya.

Di balik angka-angka statistik itu, penambahan penduduk tak sekadar menjadi isu administratif, melainkan turut menentukan siapa yang akan duduk di kursi kekuasaan. Di era demokrasi elektoral, KTP bukan hanya identitas, tetapi juga kunci representasi politik. Siapa yang tercatat, dia yang dihitung. Dan siapa yang dihitung, berpeluang menentukan arah masa depan Berau. (yf/adv)