Tanjung Redeb – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Berau menggelar rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau, pada Selasa (19/11/2023), bertempat di Gedung Balai Mufakat Tanjung Redeb. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Berau, Sekhnurdin, menjelaskan bahwa tahapan yang sedang dilakukan saat ini adalah permohonan dan ajakan revisi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Proses ini kemudian diikuti dengan surat rekomendasi dari Kementerian ATR BPN, yang tercantum dalam Surat Nomor 05/01/155/2000 tahun 2023, yang menjadi acuan dalam revisi Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang RTRW Kabupaten Berau.

“Revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan antara rencana tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang, memperhatikan lingkungan strategis, serta dinamika pembangunan yang terjadi,” ujar Sekhnurdin.

Ia menambahkan bahwa salah satu alasan penting dilakukannya revisi RTRW adalah terkait dengan perubahan wilayah administratif, yaitu terbentuknya Provinsi Kalimantan Timur yang mencakup ibukota Nusantara, yang mempengaruhi penataan ruang wilayah.

Sekhnurdin menambahkan bahwa revisi RTRW ini merupakan bagian dari rangkaian proses yang lebih panjang, dengan melibatkan berbagai tahapan persetujuan. Setelah tahapan permohonan dan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN, selanjutnya akan ada pembahasan lebih lanjut dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa RTRW Kabupaten Berau dapat selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah, serta mempertimbangkan faktor lingkungan strategis yang ada.

Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya terbitnya Perda sebagai landasan untuk melakukan penyesuaian dan sinkronisasi RTRW Kabupaten Berau.

“Berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui surat hasil penyelidikan kembali tanggal 7 Februari 2023, dinyatakan bahwa perlu adanya revisi RTRW. Rekomendasi ini menjadi dasar yang sangat penting dalam memperbaiki tata ruang dan pembangunan di Kabupaten Berau,” jelas Sufian Agus.

Lebih lanjut, Sufian Agus mengungkapkan harapannya agar Pemkab Berau dapat terus mendorong partisipasi aktif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mendukung perumusan RTRW yang dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Kita berharap revisi RTRW Kabupaten Berau ini tidak hanya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi juga dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat,” tuturnya.

Rapat pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan mengenai ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah yang baru, sehingga proses revisi RTRW Kabupaten Berau dapat berjalan lancar sesuai target yang telah ditetapkan. Diharapkan dengan adanya revisi ini, pembangunan di Kabupaten Berau dapat lebih terencana dan terarah, seiring dengan perkembangan yang ada, dan mampu menciptakan tata ruang yang lebih baik bagi masa depan daerah ini.

Dengan adanya revisi RTRW ini, Pemerintah Kabupaten Berau berharap agar penataan ruang wilayah yang lebih baik dapat tercapai, memberikan ruang bagi pembangunan yang berkelanjutan, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. (ADV/Tim)