Tanjung Redeb – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menertibkan kios liar yang berdiri dikawasan zona merah dijalan sepanjang jalan khususnya wilayah Tanjung Redeb hingga Pasar Sanggam Adji Dilayas.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Robani, menerangkan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan berjualan tersebut, namun menghimbau agar masyarakat memperhatikan kategori zonanya.

“masyarakat perlu mengingat bahwa hal tersebut masuk di zona merah, kuning, atau hijau,” Ingatnya.

Adapun kriteria warung/kios yang wajib ditertibkan yakni masyarakat yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan, maupun di atas parent/drainase. Kegiatan ini diperlukan upaya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan di daerah Kabupaten Berau.

Beberapa kios yang sempat di sidak oleh jajaran Satpol PP yakni di sepanjang jalan murjani 2, Ponegoro, Pulau Panjang , Durian 3, dan lanjut ke depan Pasar Sanggam Adji Dilayas, namun untuk jumlah kios yang melanggar belum di kalkulasikan,” Jelas Robani.

Ia mengungkapkan masyarakat yang melanggar ketertiban tersebut akan diberikan teguran tertulis/ surat tanda bukti pelanggaran perda No.13 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Proses penertiban ini berjalan dengan aman dan tertib dengan melibatkan 50 personel Satpol PP dari total personel dari berbagai dinas dan stakeholder terkait.