Sri Juniarsih Umumkan Kenaikan Santunan Kematian dari Rp2 Juta menjadi Rp4 Juta
Tanjung Redeb – BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan jaminan sosial untuk masyarakat kurang mampu dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan. Selama 12 bulan ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bagian dari tanggung jawab sosialnya kepada komunitas pekerja.
Sri Juniarsih, Bupati Berau, menegaskan bahwa program jaminan sosial ini bertujuan untuk mencegah pekerja dan keluarga mereka jatuh ke dalam kemiskinan baru atau bahkan kemiskinan ekstrem akibat kecelakaan kerja atau krisis ekonomi. “Nilai manfaat dari program ini sangat krusial dalam melindungi masyarakat pekerja dari dampak guncangan ekonomi,” ujarnya.
Pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terus berupaya memperluas jaminan sosial untuk semua pekerja. Ini termasuk membantu iuran bagi pekerja rentan yang kurang mampu.
Pemerintah Kabupaten Berau telah meningkatkan bantuan tunai langsung untuk keluarga penerima manfaat dari Rp500 ribu per bulan menjadi Rp6 juta per tahun. Selain itu, santunan kematian untuk masyarakat kurang mampu juga telah dinaikkan dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.
Sri Juniarsih mengungkapkan, “Ini adalah komitmen kami sejak awal. Kami telah meningkatkan santunan kematian sebagai bentuk perhatian lebih terhadap masyarakat yang kurang mampu.”
Dalam implementasinya, informasi mengenai penerima manfaat harus disampaikan kepada RT, RW, dan lurah untuk pendataan dan pelaporan kepada dinas terkait. Langkah ini sejalan dengan strategi pemerintah dalam menghapus kemiskinan ekstrem dan memastikan pekerja miskin ekstrem termasuk dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(yf/adv)
