TANJUNG REDEB – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Berau dipastikan ada, setelah adanya penetapan dari Kemenkeu beberapa waktu lalu. Untuk pencairannya akan diberikan pada minggu ketiga bulan Maret 2025.

“Semuanya dapat karena ASN itu termasuk PNS dan PPPK. Tapi untuk besaran yang diperoleh tidak sama, menyesuaikan dengan gaji dan TPP masing-masing,” jelas Sekda Berau Muhammad Said ditemui Kamis (20/2/2025) sore.

Dijelaskannya, untuk pencairan jika mengikuti juknis tahun-tahun sebelumnya, maka THR itu wajib diberikan pada minggu ketiga puasa Ramadan atau H-7 sebelum Lebaran.

Ditanya jumlah penerima dan total anggaran untuk THR ini, Sekda Berau mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis perhitungannya dari pusat. Namun, sesuai arahan pusat, maka anggaran itu sudah pasti dipersiapkan.

“THR itu biasanya satu bulan gaji dengan satu bulan TPP. Nah, kita belum tahu apakah tahun ini tetap sama, ataukah misal gaji saja atau TPP saja,” tambahnya.

Sedangkan untuk jumlah penerima THR ini, dikatakannya tentu bertambah dari tahun sebelumnya, karena adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Pada 2024 lalu, Pemkab Berau membuka rekrutmen PPPK dengan total kuota sebanyak 1.990 formasi. Dimana jumlah itu terbagi menjadi tiga formasi yakni tenaga teknis sebanyak 1.255 formasi, tenaga kesehatan 113 formasi, dan tenaga guru sebanyak 622 formasi.(*)