JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan rokok ilegal. Sebab, bukan hanya produsen dan penjual, pembeli maupun pemakainya juga bisa terjerat pidana.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan hal itu usai pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10). Ia menyebut, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Kepabeanan, siapa pun yang mengedarkan, menimbun, membeli, atau mengonsumsi rokok ilegal bisa dipidana penjara hingga lima tahun atau didenda maksimal Rp200 juta.

“Semua pihak yang terlibat, bahkan konsumen, bisa kena pidana. Karena itu kami imbau masyarakat membeli rokok resmi,” tegasnya, dikutip dari CNN Indonesia, Andry Novelino.

Finari menuturkan, Cirebon menjadi wilayah dengan peredaran rokok ilegal terbesar di Jawa Barat. Setelah itu disusul Purwakarta dan Bogor. Ia menilai, posisi Jawa Barat yang strategis membuat wilayah ini sering dijadikan jalur lintas distribusi rokok ilegal antarprovinsi.

“Secara keseluruhan, kami menargetkan pemusnahan sekitar 78,5 juta batang rokok ilegal di Jawa Barat. Wilayah ini jadi titik strategis karena bisa dilalui dari

Sumatera hingga Kalimantan,” ungkapnya.

Menurut Finari, harga murah menjadi alasan utama masyarakat memilih rokok ilegal. Produk tanpa pita cukai ini biasanya dijual bebas di warung-warung kecil.

“Harganya jauh lebih murah. Jadi ketika rokok legal terasa mahal, sebagian masyarakat beralih ke rokok ilegal yang dijual di warung atau toko kecil,” jelasnya.

(Berita ini dilansir dari CNN Indonesia/Andry Novelino)