TANJUNG REDEB – Seluruh aset Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dipastikan akan menjadi milik pemerintah desa setelah proses pembangunannya rampung. Hal ini sejalan dengan arahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Ia juga menegaskan bahwa sebagian pendapatan Kopdes nantinya juga akan disetorkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Senin, (20/10).

Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri Desa Yandri Susanto, yang menyebut program Kopdes Merah Putih tidak akan merugikan masyarakat desa, melainkan justru menjadi penggerak ekonomi di tingkat lokal.

“Jangan sampai ada kepala desa yang berseberangan pendapat soal Kopdes ini. Program ini untuk kesejahteraan bersama,” tegas Yandri.

Menindaklanjuti hal itu, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau menyatakan siap menjalankan arahan tersebut. Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menjelaskan bahwa seluruh bangunan dan fasilitas Kopdes memang akan tercatat sebagai aset desa.

“Sesuai arahan pusat, aset Kopdes akan menjadi milik pemerintah desa. Karena itu, lokasi yang dipilih biasanya berada di lahan desa atau lahan milik pemerintah,” terangnya.

Eva menambahkan, nantinya 20 persen dari pendapatan Kopdes Merah Putih akan masuk ke APBDes, sehingga manfaat ekonomi dapat langsung dirasakan oleh masyarakat desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu, mengungkapkan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kemendes PDTT terkait mekanisme pelaksanaan program tersebut.

“Kami masih menunggu juknis terbaru karena regulasinya sempat beberapa kali berubah,” ujarnya.

Tentram menegaskan, setelah juknis diterbitkan, pihaknya akan segera melakukan pendampingan ke desa-desa agar program Kopdes Merah Putih dapat dijalankan sesuai aturan dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat desa.

 

(Akm)