Razia Mendadak, Rutan Tanjung Redeb Sita Barang Terlarang dari Narapidana
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 9
- print Cetak

BERAU – Pada Rabu malam, 6 Mei 2026, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Redeb melaksanakan razia mendadak di area hunian para narapidana. Razia, yang dimulai sekitar pukul 22.00 WITA, bertujuan untuk menyisir barang-barang milik penghuni dengan harapan tidak ada benda terlarang yang berhasil masuk ke dalam sel.
Kegiatan ini dipimpin oleh Winarno, Pelaksana Harian Kepala Rutan Tanjung Redeb.
Dalam proses razia, petugas Rutan menggandeng aparat kepolisian untuk meningkatkan pengamanan serta memastikan transparansi selama kegiatan berlangsung.
“Kegiatan razia ini merupakan langkah deteksi dini untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam lingkungan rutan,” jelas Winarno.
Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di setiap sudut kamar, serta meneliti barang-barang pribadi milik warga binaan dengan seksama.
Dari hasil penyisiran, ditemukan beberapa barang terlarang, termasuk senjata tajam (sajam) dan botol kaca, yang semuanya langsung disita untuk didata dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Winarno menegaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Tak hanya melakukan penggeledahan, petugas juga memberikan edukasi kepada para penghuni mengenai pentingnya mematuhi aturan internal rutan.
Meskipun razia berlangsung mendadak, situasi di lapangan tetap kondusif, dengan para narapidana yang menunjukkan sikap kooperatif saat petugas melakukan pemeriksaan.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak Rutan berencana untuk meningkatkan frekuensi razia, baik secara rutin maupun insidentil. Pengawasan terhadap proses titipan barang dari pengunjung juga akan diperketat untuk mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang. (tnr)
- Penulis: admin
