Delapan Aturan Baru SPBU di Berau: Mobil Maksimal 25 Liter, Hotline Pengaduan Wajib Tersedia
- account_circle admin
- calendar_month 18 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan PT Pertamina Patra Niaga menetapkan sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan kelangkaan sekaligus mendorong pemerataan distribusi bahan bakar minyak atau BBM di Kabupaten Berau.
Ketetapan bersama tersebut berlaku bagi SPBU dan Pertashop di seluruh wilayah Kabupaten Berau. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pembatasan pengisian BBM untuk kendaraan roda empat maksimal 25 liter dalam setiap transaksi, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kebijakan itu menjadi bagian dari delapan poin yang disepakati pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan Pertamina Patra Niaga dalam menata pelayanan serta distribusi BBM.
Dalam ketetapan tersebut, seluruh SPBU juga diwajibkan memasang spanduk berisi peringatan mengenai larangan pengetapan, penimbunan, dan penyalahgunaan BBM berikut konsekuensi atau sanksi hukumnya.
SPBU di Kabupaten Berau juga diwajibkan mulai beroperasi pada pukul 07.00 WITA dan memberikan pelayanan secara tertib serta merata kepada masyarakat.
Pertamina Patra Niaga diminta melakukan evaluasi terhadap penyaluran BBM bersubsidi di seluruh SPBU di Kabupaten Berau. Setiap indikasi penyimpangan dalam pendistribusian BBM juga diminta segera ditindaklanjuti.
Selain itu, sistem MyPertamina atau barcode akan diperkuat agar terikat dengan identitas kendaraan. Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah terjadinya pengisian BBM berulang secara tidak wajar.
Aparat juga diminta menindak tegas oknum pengetap, penimbun, maupun pelaku pengisian BBM secara tidak wajar. Apabila ditemukan pelanggaran, pengelola SPBU diminta berkoordinasi dengan TNI dan Polri.
Ketetapan bersama itu turut meminta Pertamina menyeragamkan jam pelayanan SPBU dan Pertashop serta melakukan monitoring secara rutin dan berkala terhadap pelaksanaan distribusi BBM.
Tak hanya itu, setiap SPBU diwajibkan menyediakan layanan pengaduan atau hotline yang mudah diakses masyarakat. Setiap laporan yang masuk juga diminta segera ditindaklanjuti.
Ketetapan tersebut melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Berau, Polres Berau, DPRD Berau, Kodim 0902/Berau, Kejaksaan Negeri Berau, serta Pertamina Patra Niaga.
Langkah ini diambil di tengah perhatian masyarakat terhadap ketersediaan dan distribusi BBM di Kabupaten Berau. Pemerintah berharap aturan tersebut dapat menekan praktik pengetapan maupun penimbunan serta membuat distribusi BBM lebih merata kepada masyarakat. (afn)
- Penulis: admin
