Tanjung Redeb – Setelah 36 tahun mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Abdurrahman U resmi menyerahkan jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Berau kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan yang baru, Maulidiyah.

Serah terima jabatan ini dilakukan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau pada Selasa (4/3/2025) siang, sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Bupati Berau Nomor: 800.1.3.3/23-KEP/BKPSDM-I/2025. Dalam surat tersebut, Maulidiyah—yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Berau—ditunjuk untuk mengisi posisi Plt Sekwan selama tiga bulan ke depan.

Usai serah terima jabatan, Abdurrahman U menyampaikan harapannya agar Plt Sekwan yang baru dapat menjalankan tugas dengan baik dan optimal.

“Masa pengabdian saya sudah 36 tahun 1 bulan (6 Desember 2002 – 1 Maret 2025). Saya akan beristirahat karena sudah memasuki masa purna tugas sejak 1 Maret 2025 lalu. Semoga penerus saya atau Sekwan yang baru bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal,” ujar Abdurrahman.

Jejak Karir Abdurrahman U

Selama 36 tahun sebagai ASN, Abdurrahman U telah menduduki berbagai posisi strategis di lingkup Pemkab Berau. Ia memulai karirnya di Dinas Pekerjaan Umum, kemudian beralih ke bagian Kesra, tata pemerintahan, dan ekonomi. Ia juga sempat menjabat sebagai bendahara Sekretariat Daerah selama lebih dari lima tahun, sebelum akhirnya menduduki posisi Kasubag bagian umum dan kepegawaian, Kepala Bagian Umum, serta Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Berau.

“Saya sempat melayani empat Bupati selama bertugas di bagian umum. Lalu, enam bulan sebelum masa akhir jabatan Bupati Makmur, saya dipromosikan menjadi Kadishub selama lima tahun setengah. Kemudian dipindah ke Kesbangpol selama satu tahun dua bulan, dan terakhir menjabat sebagai Sekwan DPRD Berau selama dua tahun tiga bulan,” jelasnya.

Bagi Abdurrahman, pengalaman bertugas di Sekretariat DPRD memberikan banyak pelajaran berharga, terutama dalam hal pelayanan bagi anggota dewan.

Menanti Sekwan Definitif

Sementara itu, mengenai pengisi jabatan Sekwan selanjutnya pasca masa jabatan Plt Maulidiyah berakhir, belum ada kepastian. Menurut Abdurrahman, ada dua kemungkinan mekanisme yang bisa diterapkan, yaitu melalui mutasi pejabat atau lelang jabatan.

“Keputusan ada di tangan Bupati. Apakah nanti akan langsung dilakukan mutasi atau melalui proses lelang jabatan. Kalau menyesuaikan dengan kebutuhan DPRD, seharusnya melalui proses lelang agar DPRD bisa memilih Sekwan yang benar-benar sesuai dengan ritme kerja mereka,” pungkasnya. (*adv)