Belasan Perumahan Diduga Belum Kantongi Izin, Disperkim Berau Minta Pendampingan Kejaksaan
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 20
- print Cetak

BERAU – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Berau menyoroti dugaan pembangunan sejumlah perumahan tanpa perizinan yang dikaitkan dengan pengembang Arief Winanda. Persoalan tersebut disebut telah menjadi bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kini mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Berau.
Kepala Disperkim Berau, Mulyadi, mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya dari staf, terdapat sejumlah proyek perumahan yang diduga tidak pernah mengajukan proses perizinan ke instansinya.
“Kalau tidak salah sudah ada belasan perumahan. Dari laporan staf kami, tidak pernah ada pengurusan izin yang masuk,” ungkap Mulyadi kepada IT-NEWS.ID, Senin (22/6/2026).
Menurut Mulyadi, pembangunan terbaru yang menjadi perhatian berada di kawasan Jalan Murjani Gang Lestari. Aktivitas pembangunan disebut masih berlangsung meski persoalan perizinan belum terselesaikan.
“Itu kalau tidak salah ya, Winanda ini sudah ada belasan perumahannya. Nah itu tidak ada pernah mengurus izin, Ini terakhir malah di Jalan Murjani Gang Lestari juga sedang membangun perumahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Disperkim telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pengembang. Surat undangan resmi telah disampaikan, termasuk komunikasi melalui telepon. Namun hingga kini, pihak yang bersangkutan disebut belum pernah hadir memenuhi undangan tersebut.
“Kami sudah mengundang, bahkan lewat telepon juga sudah disampaikan untuk datang ke kantor membahas perizinan. Sempat menyampaikan akan datang, tetapi sampai hari ini tidak pernah hadir,” ujarnya.
Mulyadi mengatakan persoalan itu juga berkaitan dengan temuan BPK sehingga Disperkim meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Berau. Sejumlah dokumen dan laporan terkait disebut telah diserahkan untuk ditindaklanjuti.
“Kami ada pendampingan dari kejaksaan karena ada temuan dari BPK. Data-data dan laporannya sudah kami sampaikan, sekarang tinggal menunggu tindak lanjutnya,” katanya.
Pernyataan Disperkim tersebut sejalan dengan laporan warga yang sebelumnya mempertanyakan legalitas pembangunan perumahan di kawasan Jalan Ponegoro 2, Gang Haji Machlan. Warga menyoroti proyek yang diduga dibangun atas nama perorangan dan bukan melalui badan usaha pengembang sebagaimana lazimnya pembangunan perumahan komersial.
Selain aspek legalitas, warga juga menyoroti aktivitas pengurukan lahan yang disebut berada di dekat saluran drainase. Mereka menilai pembangunan perumahan semestinya terlebih dahulu memenuhi ketentuan tata ruang, kajian lingkungan, serta penyediaan fasilitas umum dan ruang terbuka hijau sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait pernyataan Disperkim Berau tersebut. (tnr)
- Penulis: admin
