Penataan Bantaran Sungai di Tanjung Redeb Masih Tertahan pada Tahap Perencanaan
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- print Cetak

BERAU – Rencana penataan kawasan permukiman di bantaran sungai dan jalur hijau di Kabupaten Berau hingga kini belum memasuki tahap pelaksanaan fisik. Padahal, pemerintah daerah telah menyusun dokumen perencanaan untuk sejumlah kawasan yang dinilai perlu ditata ulang sesuai ketentuan tata ruang.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperum) Berau, Dahri, mengatakan kawasan permukiman di atas air, khususnya di wilayah Tanjung Redeb, pada dasarnya masuk dalam agenda normalisasi dan penataan ulang. Menurut dia, berdasarkan ketentuan tata ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015, kawasan tersebut berada di sempadan sungai yang memiliki aturan pemanfaatan ruang tersendiri.
Meski dokumen perencanaan telah tersedia, hingga saat ini pelaksanaan fisik belum dapat dilakukan karena belum adanya alokasi anggaran yang memadai.
Dahri mengungkapkan bahwa pendanaan untuk program penataan bantaran sungai belum menjadi prioritas utama dalam arah kebijakan pembangunan daerah saat ini.
“Selama dukungan finansial tidak fokus pada itu, maka dia (program penataan) akan stagnan. penanganan ini memang sangat bergantung pada anggaran. Kami di bidang teknis ini posisinya seperti kaki tangan siap menjalankan jika ada perintah dan dukungan instrumen anggaran dari atas ,” ujar Dahri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki sejumlah dokumen pendukung sebagai dasar pelaksanaan program. Untuk kawasan Ujung Tanjung, misalnya, dokumen Detail Engineering Design (DED) dengan cakupan lahan hampir satu hektare dan panjang kawasan sekitar 75 hingga 90 meter telah selesai disusun.
Sementara itu, dokumen perencanaan untuk kawasan dari Jembatan hingga depan Perpustakaan Tanjung Redeb juga telah disiapkan sejak sebelum pandemi Covid-19 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
“Secara administratif, kita sudah maju selangkah karena gambarnya sudah ada. Tinggal aplikasi eksekusi fisiknya saja. Namun, membangun infrastruktur di sana bukan perkara murah, dan saat ini posisi penganggaran pemerintah masih diprioritaskan pada hal-hal yang dianggap lebih mendasar,” tambah Dahri.
Penataan Harus Memperhatikan Aspek Sosial
Selain persoalan anggaran, Dahri menilai penataan kawasan bantaran sungai juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan hukum yang berkembang di masyarakat.
Ia mengatakan, apabila program tersebut nantinya mendapat dukungan anggaran dan masuk dalam prioritas pemerintah daerah, pelaksanaannya tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan penertiban atau pengosongan lahan semata.
Menurut dia, pemerintah perlu menyiapkan skema relokasi yang memadai bagi warga terdampak, termasuk penyediaan alternatif hunian, bantuan biaya transisi, hingga mekanisme ganti rugi yang sesuai ketentuan bagi masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Dahri mencontohkan kondisi pascakebakaran di kawasan Jalan Milono. Menurut dia, sebagian warga kembali membangun rumah di lokasi yang sama karena belum adanya kepastian terkait pembebasan lahan maupun relokasi dari pemerintah.
“Masyarakat terpaksa membangun kembali di sana daripada menumpang kelaparan atau kedinginan. Di sini kita melihat pemerintah hadirnya lambat. Secara pribadi, melihat estetika kawasan itu tentu tidak rapi. Tapi kembali lagi, tanpa adanya dorongan finansial dan instruksi prioritas, kawasan tersebut akan terus menjamur dan stagnan seperti sekarang,” pungkasnya.
Hingga saat ini, penataan kawasan bantaran sungai di Tanjung Redeb masih menunggu dukungan anggaran serta penetapan prioritas pembangunan dari pemerintah daerah agar dapat direalisasikan di lapangan. (tnr)
- Penulis: admin
