kenaikan UMK Harus Layak Setara Dengan Kebutuhan Pokok Yang Meningkat
(21/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Anggota Komisi II DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, memberikan dukungan penuh terhadap kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Berau.
Dedy menyatakan bahwa UMK Berau tahun 2023 sekitar Rp 3.675.887 dianggap tidak lagi mencerminkan kebutuhan pokok yang terus mengalami kenaikan harga. Ia menyoroti bahwa Dewan Pengupahan Kaltim telah menyetujui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar 4,34 persen. UMP Kaltim 2023 mencapai Rp 3.201.396, dan dengan kenaikan tersebut, akan menjadi Rp 3.340.464 pada tahun depan.
“Perlu adanya kenaikan UMK yang layak pada tahun 2024 agar dapat menjadi perhatian serius dari dewan pengupahan dan pemerintah daerah. Jika UMK Berau tahun 2023 hanya sekitar Rp 3,675 juta, minimal pada tahun 2024 mendatang, harus naik menjadi Rp 4 juta atau lebih,” ungkapnya pada Selasa (21/11/2023).
Dedy berpendapat bahwa jumlah tersebut akan memberikan bantuan yang signifikan bagi para pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang semakin tinggi. Ia berharap agar kenaikan UMK Berau pada tahun 2024 mencapai setidaknya Rp 4,6 juta, mengingat kenaikan harga sembako dan kebutuhan pokok lainnya yang semakin tinggi.
“Sejumlah buruh dan pekerja telah menyampaikan harapan mereka untuk kenaikan UMK Berau yang layak pada tahun 2024 mendatang. Kami dari DPRD Berau mendukung hal ini, terutama mengingat kenaikan harga kebutuhan pokok,” tambahnya. (*adv)
