TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau hari ini, Selasa (3/12/2024), resmi membuka pelaksanaan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau 2024. Rapat pleno ini berlangsung di Ballroom Hotel SM Tower, Tanjung Redeb, dan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni hingga Rabu (4/12/2024).

Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses penetapan hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan.

“Pada tahap ini, kami akan memastikan hasil perolehan suara yang telah dihitung di tingkat kecamatan, dan nantinya hasil rekapitulasi ini akan menjadi dasar untuk penetapan hasil akhir Pilkada 2024,” ungkap Budi.

Dalam rapat pleno terbuka ini, setiap pasangan calon (paslon) yang berkompetisi dalam pilkada menghadirkan dua orang perwakilan saksi untuk mengawasi jalannya proses rekapitulasi. Proses pleno ini berlangsung terbuka dan dapat dihadiri oleh masyarakat serta pemantau pemilu yang terdaftar.

KPU Berau juga memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil perhitungan suara untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Budi menjelaskan KPU memberikan waktu maksimal tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan pada pukul 00.00 WITA hingga tanggal 5 Desember 2024 pukul 00.00 WITA untuk mengajukan gugatan.

Rapat pleno terbuka ini menjadi salah satu langkah penting dalam rangkaian akhir Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Berau. KPU Berau berharap, proses rekapitulasi dan penetapan hasil ini dapat berjalan lancar dan transparan, serta diterima oleh semua pihak. (Marta)