Bapenda Berau Terapkan Pajak Digital, Usaha yang Tolak Alat Pemantau Terancam Ditutup
BERAU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau akan mulai menerapkan sistem pajak digital berbasis Transaction Monitoring Device (TMD) atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha mulai 1 November 2025. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat transparansi pelaporan pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan bahwa penerapan TMD merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Bupati tentang Elektronik Pajak Daerah yang saat ini memasuki tahap akhir.
Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum dalam pelaporan, pembayaran, dan kewajiban penggunaan alat pemantau transaksi bagi para pelaku usaha.
“TMD ini berfungsi merekam setiap transaksi yang terjadi di tempat usaha. Data transaksi tersebut langsung tersimpan secara otomatis dalam sistem Bapenda, sehingga laporan pajak menjadi lebih akurat dan transparan,” ujar Djupiansyah
usai menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Online Pajak Daerah, Jumat (17/10/2025).
Pada tahap awal, pemasangan alat difokuskan pada sektor strategis seperti hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir. Sebanyak 10 hotel, 10 restoran, dan 13 tempat hiburan di Tanjung Redeb, serta 25 hotel dan kafe di Maratua, akan menjadi lokasi uji coba pertama.
Melalui sistem ini, setiap transaksi yang dilakukan konsumen akan terekam secara real time, mengurangi potensi manipulasi data, dan memudahkan pelaku usaha dalam proses pelaporan pajak.
“Laporan pajak tidak perlu lagi dibuat manual. Semua sudah tercatat otomatis dari setiap transaksi,” terang Djupiansyah.
Dalam rancangan aturan tersebut, pelaku usaha diwajibkan menerima pemasangan TMD. Bagi yang menolak, Bapenda akan memberikan tiga kali teguran, sebelum akhirnya diserahkan kepada Satpol PP untuk penindakan, termasuk kemungkinan penutupan usaha.
“Jika tetap menolak setelah diberi peringatan, maka tindakan tegas bisa dilakukan. Ini demi tertib administrasi pajak dan keadilan bagi semua pelaku usaha,” tegasnya.
Untuk mendukung implementasi awal, Bapenda menggandeng sektor perbankan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Bank Kaltimtara menjadi mitra pertama yang membiayai penuh pemasangan alat di Kecamatan Maratua.
Djupiansyah berharap dukungan juga datang dari BNI, BRI, dan Bank Mandiri agar program ini dapat diperluas ke wilayah lain. Apabila jumlah alat belum mencukupi, Bapenda akan menerapkan sistem pemasangan bergilir setiap enam bulan. Setelah masa uji coba, alat akan dipindahkan ke lokasi lain untuk mengukur potensi pendapatan secara bergantian.
“Kita akan pasang secara rotasi agar semua sektor bisa terpantau. Dari situ, kita bisa mengetahui rata-rata potensi pajak masing-masing usaha,” imbuhnya.
Melalui kebijakan ini, Bapenda menargetkan peningkatan PAD sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah.
“Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, pendapatan daerah diharapkan meningkat, sehingga pemerintah bisa lebih optimal dalam meningkatkan pelayanan publik,” pungkas Djupiansyah.
(Akm)
