Pemkab Berau Genjot Legalitas Lahan Eks Transmigrasi, Warga Bisa Bernapas Lega
TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong penyelesaian legalitas lahan di kawasan eks transmigrasi. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Berau menggelar Rapat Koordinasi Ketransmigrasian di Aula Disnakertrans Berau, Rabu, 16 Juli 2025.
Rakor tersebut mengangkat tema “Upaya Pemerintah dalam Penyelesaian Legalitas Lahan Infrastruktur Fasum dan Fasos di Wilayah Eks Transmigrasi Kabupaten Berau”. Kegiatan ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, serta perangkat kampung eks transmigrasi. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, hadir membuka rakor tersebut mewakili Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Ashari, dalam laporannya menyebutkan, saat ini terdapat 35 Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) di Berau yang telah menjadi 28 kampung atau desa, serta satu UPT yang berada di wilayah kelurahan. Ia menilai rakor ini menjadi forum penting untuk membahas dan membangun komitmen bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di wilayah eks transmigrasi.
“Pertemuan ini diikuti para kepala kampung, BPK, camat yang wilayahnya terdapat kampung eks transmigrasi, serta OPD terkait. Kami ingin semua pihak dapat mendiskusikan langkah penyelesaian secara terbuka,” kata Zulkifli.
Zulkifli memaparkan sejumlah persoalan yang selama ini menjadi kendala di kawasan eks transmigrasi, seperti penggunaan lahan restan untuk kepentingan pribadi, tumpang tindih kepemilikan lahan, serta kesulitan kampung untuk mendapatkan bantuan pembangunan fasum dan fasos karena tidak adanya legalitas atas tanah, termasuk untuk pembangunan sekolah maupun tempat ibadah. Selain itu, ia menyoroti masih adanya okupasi masyarakat di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Untuk itu, kami menghadirkan narasumber dari Kementerian Transmigrasi RI dan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau agar diskusi berjalan lebih komprehensif dan solutif,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Muhammad Said menyatakan Pemkab Berau menyambut baik gelaran rakor tersebut. Ia menyebut rakor ini menjadi langkah strategis dalam upaya penyelesaian legalitas lahan di wilayah eks transmigrasi secara bertahap dan terarah.
“Melalui rakor ini, kita harapkan terbangun pemahaman bersama mengenai urgensi penyelesaian legalitas lahan, terbentuk langkah strategis yang terpadu, serta optimalisasi proses inventarisasi, verifikasi, dan penyusunan dokumen yang diperlukan,” kata Said.
Ia menekankan, persoalan legalitas lahan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena kepastian hukum atas lahan akan memberikan rasa aman dan mendorong masyarakat untuk membangun wilayahnya secara lebih nyaman.
“Acara ini juga menjadi ajang silaturahmi. Apa yang dibahas di sini adalah bentuk upaya pemerintah agar apa yang dimiliki masyarakat selama ini dapat difasilitasi dengan kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.
Pemkab Berau berharap, langkah ini dapat mempercepat penyelesaian persoalan legalitas lahan di wilayah eks transmigrasi sehingga pembangunan kampung dapat berjalan lebih optimal, berkelanjutan, dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (yf/adv)
