TANJUNG REDEB- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang kian mengancam generasi muda.

Di balik operasi tersebut, seorang pemuda berinisial ASD yang masih berusia 18 tahun kini harus menghadapi kenyataan pahit. Warga Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb, itu ditangkap dalam kondisi memegang bukti nyata satu bungkus besar sabu seberat 44,48 gram, timbangan digital, plastik klip, dan sebuah telepon genggam.

Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, menceritakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan ASD,” tuturnya, Jumat (31/1/2025).

Namun, cerita ini bukan sekadar soal angka dan penangkapan. Ini tentang bagaimana jaringan narkoba merasuki hingga lapisan paling muda di masyarakat. Bagaimana seorang remaja seperti ASD bisa terjerat dalam lingkaran kelam ini?

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” kata Khairul penuh ketegasan.

Tak hanya berhenti di ASD, upaya polisi terus bergulir. Pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih besar yang mungkin masih bergerak di balik layar. Sesuai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ASD harus menghadapi ancaman hukum yang tidak main-main.

Fenomena peredaran narkoba di Tanjung Redeb bukanlah hal baru. Awal Januari lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim juga menggagalkan upaya peredaran sabu dalam jumlah besar. Seorang pengedar berinisial MI, 24 tahun, diringkus di parkiran hotel di Kecamatan Tanjung Redeb. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 433,76 gram yang disembunyikan dalam kotak pancing.

“Di lokasi kedua, yang merupakan rumah MI, kami menemukan tambahan 64,78 gram sabu,” ungkap AKBP Rezki Satya Dewanto, Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kaltim. (*)