Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
  • visibility 697
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Korban PHK akan menerima manfaat tunai 60% dari gaji selama 6 bulan yang berlaku mulai tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Sebagai informasi, kebijakan JKP berupa manfaat tunai 60% dari gaji sudah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.

Program JKP diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi pasal 21 ayat 1, dilihat detikcom Sabtu (15/2/2025).

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan. Batas atas upah tersebut adalah Rp 5.000.000

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” jelas pasal 21 ayat 4.

Poin lain yang diatur dalam beleid tersebut adalah besaran iuran JKP dalam sebulan. Di aturan sebelumnya iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% daru upah sebulan, sementara kini iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36% dari upah sebulan.

Dijelaskan juga hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi PHK, lalu telah mendapatkan pekerjaan baru, atau telah meninggal dunia.

Dalam catatan detikcom, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang terbaru. Sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45% dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.

“Untuk JKP menambahkan sedikit saja bahwa manfaat tunai 60% flat selama 6 bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45% 3 bulan kedua adalah 25%. Jadi sekarang flat 60%,” terang Anggoro dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).(detikcom)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sedimentasi Drainase Jadi Biang Kerok

    Sedimentasi Drainase Jadi Biang Kerok

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Banjir yang selalu terjadi pasca hujan deras di beberapa titik Kota Tanjung Redeb, mendapat perhatian khusus dari Anggota DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. Menurutnya, banjir yang kerap terjadi hingga merendam rumah-rumah warga itu, terjadi akibat adanya sedimentasi pada drainase yang ada. Kemudian kapasitas drainase yang tidak mumpuni untuk menampung air hujan juga […]

  • Rapat Pleno Nasional SMSI Akan Konsolidasikan Sikap dari Seluruh Daerah

    Rapat Pleno Nasional SMSI Akan Konsolidasikan Sikap dari Seluruh Daerah

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 431
    • 0Komentar

    Jakarta, 2 September 2025 – Bangsa Indonesia saat ini tengah menghadapi dinamika sosial dan politik yang cukup mengkhawatirkan. Aksi demonstrasi yang berlangsung di sejumlah daerah pada pekan kemarin tidak hanya menyuarakan aspirasi rakyat, tetapi juga sempat diwarnai kericuhan. Situasi ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat dan memerlukan sikap arif serta solutif dari seluruh elemen bangsa, […]

  • Harga Bawang Merah hingga Kopi Dongkrak Inflasi Berau Agustus 2025 ke 1,87 Persen

    Harga Bawang Merah hingga Kopi Dongkrak Inflasi Berau Agustus 2025 ke 1,87 Persen

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 782
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Laju inflasi di Kabupaten Berau pada Agustus 2025 tercatat sebesar 1,87 persen secara tahunan (year-on-year/y-on-y). Angka ini terlihat dari kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) yang bergerak dari 106,69 pada Agustus 2024 menjadi 108,69 pada Agustus 2025. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Berau, Yudi Wahyudin, menyebut pergerakan harga sejumlah komoditas masih menjadi faktor […]

  • Inovasi Perumahan Berkelanjutan: Mewujudkan Hunian Layak di Setiap Sudut Berau

    Inovasi Perumahan Berkelanjutan: Mewujudkan Hunian Layak di Setiap Sudut Berau

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 382
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb  — Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi salah satu fokus utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Berau. Sebagai bagian dari 18 Program Unggulan Pemerintah Kabupaten Berau, BSPS dirancang untuk memastikan setiap warga memiliki akses terhadap rumah layak huni yang memenuhi standar kualitas dan kenyamanan. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perumahan […]

  • Kunjungi PLN Berau, Sultan Sambaliung Berikan Dukungan Moril Pasca Aksi

    Kunjungi PLN Berau, Sultan Sambaliung Berikan Dukungan Moril Pasca Aksi

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 419
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Sultan Sambaliung, Datu Amir atau yang dikenal sebagai Sultan Muda Perkasa, mendatangi Kantor PLN UP3 Berau pada Kamis (19/9/2024). Kedatangan beliau bertujuan memberikan dukungan moril kepada pihak PLN Berau setelah terjadinya kerusuhan dan perusakan yang dilakukan oleh massa beberapa waktu lalu. Dalam kunjungannya, Datu Amir mempertanyakan akar penyebab yang memicu kemarahan masyarakat […]

  • Pentingnya Pendidikan Politik

    Pentingnya Pendidikan Politik

    • calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    (1/10/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb –Kesehatan demokrasi bergantung pada kualitas partai politik. Kader politik perlu dibekali dengan kompetensi, kapabilitas, dan integritas agar dapat menjalankan fungsinya sebagai agen demokrasi. Ketua DPRD Berau, Madri Pani, menegaskan bahwa pendidikan politik sangat penting bagi seluruh partai politik, tanpa terkecuali. Pendidikan politik dapat memberikan pencerahan dan kecerdasan kepada masyarakat, serta menjaga […]

expand_less