Selisih 696 Suara, Petahana Menangkan Pilkada Berau 2024
TANJUNG REDEB– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur, serta bupati dan wakil bupati Berau, pada hari Selasa (3/12/2024).
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan pasangan calon (paslon), saksi, serta sejumlah pihak terkait ini berhasil menyimpulkan hasil akhir dari proses pemilihan yang digelar beberapa waktu lalu.
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Berau, paslon nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MPAW), meraih 64.894 suara, sementara paslon nomor urut 2, Sri Juniarsih dan Gamalis (SRAGAM), memperoleh 65.590 suara. Total surat suara sah yang tercatat dalam pemilu ini mencapai 130.484, dengan surat suara tidak sah sebanyak 3.807, sehingga total jumlah surat suara sah dan tidak sah adalah 134.291.
Rekapitulasi perolehan suara untuk masing-masing paslon di 13 kecamatan di Kabupaten Berau adalah sebagai berikut:
1. Kecamatan Kelay
MPAW: 1.637 suara
SRAGAM: 1.792 suara
2. Kecamatan Talisayan
MPAW: 3.311 suara
SRAGAM: 5.030 suara
3. Kecamatan Sambaliung
MPAW: 12.719 suara
SRAGAM: 8.731 suara
4. Kecamatan Segah
MPAW: 3.926 suara
SRAGAM: 3.902 suara
5. Kecamatan Tanjung Redeb
MPAW: 15.177 suara
SRAGAM: 17.266 suara
6. Kecamatan Gunung Tabur
MPAW: 7.128 suara
SRAGAM: 7.504 suara
7. Kecamatan Pulau Derawan
MPAW: 3.486 suara
SRAGAM: 3.496 suara
8. Kecamatan Bidukbiduk
MPAW: 1.523 suara
SRAGAM: 2.483 suara
9. Kecamatan Teluk Bayur
MPAW: 9.389 suara
SRAGAM: 6.025 suara
10. Kecamatan Tabalar
MPAW: 1.740 suara
SRAGAM: 2.695 suara
11. Kecamatan Maratua
MPAW: 883 suara
SRAGAM: 1.070 suara
12. Kecamatan Batu Putih
MPAW: 2.265 suara
SRAGAM: 2.614 suara
13. Kecamatan Biatan
MPAW: 1.710 suara
SRAGAM: 2.982 suara
Meskipun hasil rekapitulasi telah disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh 13 kecamatan, bukan berarti rapat pleno ini berjalan tanpa hambatan. Pada saat penandatanganan berita acara, saksi dari paslon MPAW menyatakan penolakan untuk menandatangani hasil rekapitulasi dengan alasan adanya sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap memiliki kejadian khusus dan perlu untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Namun, meskipun ada penolakan dari paslon nomor urut 1, KPU tetap melanjutkan proses penetapan hasil rekapitulasi sesuai dengan prosedur yang berlaku, KPU memastikan bahwa setiap laporan atau temuan dari pihak terkait telah diteliti dan diselesaikan sesuai mekanisme yang ada. (Marta)