TANJUNG REDEB– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur, serta bupati dan wakil bupati Berau, pada hari Selasa (3/12/2024).

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan pasangan calon (paslon), saksi, serta sejumlah pihak terkait ini berhasil menyimpulkan hasil akhir dari proses pemilihan yang digelar beberapa waktu lalu.

Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Berau, paslon nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MPAW), meraih 64.894 suara, sementara paslon nomor urut 2, Sri Juniarsih dan Gamalis (SRAGAM), memperoleh 65.590 suara. Total surat suara sah yang tercatat dalam pemilu ini mencapai 130.484, dengan surat suara tidak sah sebanyak 3.807, sehingga total jumlah surat suara sah dan tidak sah adalah 134.291.

Rekapitulasi perolehan suara untuk masing-masing paslon di 13 kecamatan di Kabupaten Berau adalah sebagai berikut:

1. Kecamatan Kelay

MPAW: 1.637 suara

SRAGAM: 1.792 suara

2. Kecamatan Talisayan

MPAW: 3.311 suara

SRAGAM: 5.030 suara

3. Kecamatan Sambaliung

MPAW: 12.719 suara

SRAGAM: 8.731 suara

4. Kecamatan Segah

MPAW: 3.926 suara

SRAGAM: 3.902 suara

5. Kecamatan Tanjung Redeb

MPAW: 15.177 suara

SRAGAM: 17.266 suara

6. Kecamatan Gunung Tabur

MPAW: 7.128 suara

SRAGAM: 7.504 suara

7. Kecamatan Pulau Derawan

MPAW: 3.486 suara

SRAGAM: 3.496 suara

8. Kecamatan Bidukbiduk

MPAW: 1.523 suara

SRAGAM: 2.483 suara

9. Kecamatan Teluk Bayur

MPAW: 9.389 suara

SRAGAM: 6.025 suara

10. Kecamatan Tabalar

MPAW: 1.740 suara

SRAGAM: 2.695 suara

11. Kecamatan Maratua

MPAW: 883 suara

SRAGAM: 1.070 suara

12. Kecamatan Batu Putih

MPAW: 2.265 suara

SRAGAM: 2.614 suara

13. Kecamatan Biatan

MPAW: 1.710 suara

SRAGAM: 2.982 suara

Meskipun hasil rekapitulasi telah disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh 13 kecamatan, bukan berarti rapat pleno ini berjalan tanpa hambatan. Pada saat penandatanganan berita acara, saksi dari paslon MPAW menyatakan penolakan untuk menandatangani hasil rekapitulasi dengan alasan adanya sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap memiliki kejadian khusus dan perlu untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Namun, meskipun ada penolakan dari paslon nomor urut 1, KPU tetap melanjutkan proses penetapan hasil rekapitulasi sesuai dengan prosedur yang berlaku, KPU memastikan bahwa setiap laporan atau temuan dari pihak terkait telah diteliti dan diselesaikan sesuai mekanisme yang ada. (Marta)