Tanjung Redeb – Sri Juniarsih calon Bupati Berau nomor urut 2 dilaporkan ke Bawaslu RI terkait mutasi jabatan yang sempat dilakukannya, saat menjabat sebagai Bupati Berau.

Bawaslu Berau pun telah diperintahkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut oleh Bawaslu RI.

Kendati begitu, tersiar selebaran surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan oleh Bawaslu Berau. Yang mana, nomor laporan 008/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2024 menunjukkan status laporan tidak ditindaklanjuti.

Pada surat tersebut pun tertuang alasan dari tidak ditindaklanjutinya laporan tersebut. Yakni, laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan.

Surat tersebut diterbitkan di Berau, 23 November 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana.

Tim Hukum Sri Juniarsih, Penny Isdhan Tommy mengaku, bahwa kliennya telah diperiksa oleh Bawaslu Berau. Dan secara kooperatif mengikuti aturan.

“Klien kami sudah diperiksa dan dimintai keterangan,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan komentar.

Turut dikonfirmasi, Bidang Hukum Bawaslu Berau, Natalis Wada saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan komentar.(tim)