Tidak Ada Masalah Distribusi dan Kuota, Diskoperindag Berau Sebut Biang Kekosongan Gas Melon
Tanjung Redeb — Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Hotlan, mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada masalah dalam proses pendistribusian gas elpiji 3 kilogram dari PT Pertamina ke agen maupun sub penyalur di wilayah Berau. Hal ini diketahui langsung dari Jober Maluang, sebagai pendistribusi resmi elpiji dari Pertamina ke agen-agen dan pangkalan di daerah tersebut.
Menurut Hotlan, kuota elpiji 3 kilogram bersubsidi yang diterima Kabupaten Berau tetap sama dengan jumlah kuota pada bulan-bulan sebelumnya, dan distribusinya berjalan lancar tanpa hambatan.
“Kami telah memastikan bahwa kuota dan distribusi elpiji 3 kilogram ke agen-agen berjalan dengan baik dan tidak ada masalah dalam proses pengirimannya,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (9/1/2025).
Namun, Hotlan menegaskan bahwa persoalan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang sering terjadi di tingkat masyarakat bukan terletak pada proses distribusi atau jumlah kuota, melainkan pada praktik yang terjadi di tingkat pangkalan. Ia menyebutkan bahwa beberapa pangkalan masih menyalurkan elpiji 3 kilogram ke tingkat pengecer, yang menyebabkan masyarakat sering kehabisan gas di pangkalan.
“Di sini lah muncul peluang permainan harga di tingkat pengecer, yang biasanya menjual elpiji 3 kilogram dengan harga yang lebih mahal ketika pasokan di pangkalan kosong,” katanya.
Hotlan mengungkapkan bahwa ada dualisme aturan yang menjadi kendala pihaknya dalam menertibkan praktik pengecer ini. Di satu sisi, Kementerian Perdagangan melarang adanya pengecer dalam distribusi elpiji 3 kilogram, sementara di sisi lain, Kementerian ESDM melalui Surat Edaran (SE) malah mengatur bahwa 10 persen dari total kuota elpiji 3 kilogram harus dialokasikan untuk pengecer.
“Aturan ini justru membuat kami kesulitan menertibkan distribusi di tingkat pengecer. Dualisme kebijakan ini yang menjadi penyebab seringnya terjadi kelangkaan di pangkalan,” terangnya.
Adapun SE dari Kementerian ESDM tersebut ialah Nomor B-5522/MG.05/DJM/2024 perihal kewajiban pendistribusian LPG tabun 3 kilogram oleh penyalur dan subpenyalur LPG tabung 3 kilogram, pada poin 2 huruf a yang menyebutkan guna mengendalikan ketersediaan LPG tabung 3 kilogram di seluruh wilayah distribusi dan mengurangi potensi penyalahgunaan LPG tabung 3 kilogram, maka terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024 PT Pertamina Patra Niaga agar mewajibkan subpenyalur untuk mendistribusikan paling sedikit 90% dari alokasi harian subpenyalur langsung ke konsumen pengguna (paling banyak 10% ke pengecer).
Meskipun demikian, pihak Diskoperindag Berau terus berupaya untuk mengatasi masalah tersebut melalui koordinasi dengan instansi terkait dan melakukan pemantauan distribusi di lapangan. Hotlan berharap agar masalah ini segera mendapatkan perhatian dan solusi yang tepat agar ketersediaan elpiji 3 kilogram bersubsidi dapat lebih merata dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. (Marta)