Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 212
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurang Perawatan, Banyak PJU di Berau Mati Berbulan-bulan

    Kurang Perawatan, Banyak PJU di Berau Mati Berbulan-bulan

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Permasalahan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan. Banyak lampu jalan yang tidak berfungsi atau belum terpasang di sejumlah titik strategis, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Berau, Oktavia, meminta pemerintah daerah segera turun tangan untuk memperbaiki dan menambah fasilitas penerangan di kawasan […]

  • “Smart Plantation Management”, Digitalisasi Disbun Dorong Transparansi, Potensi Kampung, dan Investasi Berkelanjutan

    “Smart Plantation Management”, Digitalisasi Disbun Dorong Transparansi, Potensi Kampung, dan Investasi Berkelanjutan

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Transformasi digital di sektor perkebunan Kabupaten Berau memasuki babak baru. Dinas Perkebunan (Disbun) resmi mengakselerasi penerapan Sistem Informasi Perusahaan Perkebunan (SIPERIBUN) sebagai landasan utama membangun Smart Plantation Management—model pengawasan modern yang terukur, transparan, dan mendukung pengembangan potensi kampung hingga investasi hijau. Kepala Disbun Berau, Lita Handini, mengatakan bahwa digitalisasi ini menjadi langkah […]

  • Pjs Bupati Berau: Inovasi dan Kolaborasi Antar-OPD Demi Kesejahteraan Masyarakat

    Pjs Bupati Berau: Inovasi dan Kolaborasi Antar-OPD Demi Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pjs Bupati Berau, Sufian Agus, kembali menegaskan pentingnya kerjasama antar instansi dan fokus dalam menjalankan program-program pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Hal ini disampaikan Sufian Agus dalam serangkaian kunjungan ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Berau, beberapa waktu lalu. Sufian Agus menekankan kepada dinas-dinas yang menangani program teknis agar […]

  • Berau Coal Dapat IUPK, Waris Minta Pemda Tidak Hanya Andalkan CSR dan Royalti

    Berau Coal Dapat IUPK, Waris Minta Pemda Tidak Hanya Andalkan CSR dan Royalti

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 535
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — PT Berau Coal resmi memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. PT Berau Coal sebelumnya, memulai usaha penambangan pada 26 April 1983, setelah memperoleh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sesuai dengan surat No. 178.K/40.00/DJG/205. Adapun luas area konsesi PT Berau […]

  • Revitalisasi Bangunan Bersejarah, Hidupkan Ikon Kota Lama Berau

    Revitalisasi Bangunan Bersejarah, Hidupkan Ikon Kota Lama Berau

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Landmark museum batubara Teluk Bayur rampung direvitalisasi, diharap dapat tetap mempertahankan sejarah pembangunan. Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau akan menyerahkan pengelolaan museum tersebut kepada kelompok sadar wisata (Pokdarwis). Kepala Bidang Bina Pengembangan Destinasi Pariwisata, Samsiah Nawir, mengatakan Disbudpar telah membuat Landmark Museum Batubara seperti perencanaan awal dalam […]

  • Serapan Anggaran Ditarget 100 Persen

    Serapan Anggaran Ditarget 100 Persen

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memastikan penyerapan anggaran tahun ini akan mencapai 100 persen pada akhir periode anggaran. Meski hingga saat ini realisasinya baru berada di kisaran 60 persen, Pemkab menegaskan situasi tersebut bukan disebabkan lambatnya kerja perangkat daerah. Bupati Berau, Sri Juniarsih, menjelaskan bahwa dana yang masih berada di bank bukanlah anggaran […]

expand_less