Lubang Tambang dan Janji yang Belum Tuntas: Evaluasi Izin PT Berau Coal di Ujung Waktu
TANJUNG REDEB– Izin operasional PT Berau Coal di Kabupaten Berau akan berakhir pada 22 April 2025. Namun, seiring mendekatnya tenggat waktu, masyarakat mulai bersuara, mengungkapkan keluhan yang selama ini terpendam.
Anggota DPR RI Komisi XII, Syafruddin, menyampaikan berbagai permasalahan terkait kewajiban perusahaan yang dinilai belum tuntas. Salah satu sorotan utama adalah reklamasi lahan bekas tambang yang masih jauh dari harapan.
“Di sana masih banyak lubang tambang yang menganga,” ujar Syafruddin.
Lubang-lubang tambang yang dibiarkan terbuka ini bukan sekadar pemandangan yang mengganggu, tetapi juga menjadi ancaman bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kasus-kasus kecelakaan di lubang bekas tambang di berbagai daerah seharusnya menjadi pengingat akan bahaya yang mengintai.
Tak hanya soal reklamasi, warga juga mengeluhkan sengketa lahan yang belum terselesaikan serta dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
“Artinya, akibat dari tambang Berau Coal ini, banyak juga terjadi pencemaran,” tambahnya.
Mendengar keluhan masyarakat, Syafruddin mendesak pemerintah untuk tidak terburu-buru memperpanjang izin operasional PT Berau Coal. Ia menegaskan bahwa sebelum izin diperpanjang, evaluasi menyeluruh harus dilakukan.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya selaku wakil rakyat meminta agar ditahan dulu perpanjangan izinnya. Sebaiknya kita evaluasi dulu secara total,” tegasnya.
Permintaan ini sejalan dengan kekhawatiran publik bahwa tanpa evaluasi yang ketat, perpanjangan izin hanya akan melanggengkan masalah lama. Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari pemerintah. Akankah izin diperpanjang begitu saja, atau justru dijadikan momentum untuk menuntut tanggung jawab yang selama ini tertunda? Waktu terus berjalan, dan masa depan Berau kini menunggu keputusan besar. (*)
