JAKARTA – Pemerintah menargetkan Surat Edaran (SE) Tiga Menteri mengenai pengaturan jadwal sekolah selama bulan Ramadhan dapat diterbitkan pada pekan ini. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan bahwa SE tersebut tengah dalam tahap finalisasi.

“Insya Allah minggu ini sudah terbit,” ujar Pratikno saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Senin (20/1/2025).

Surat edaran ini akan ditandatangani oleh tiga kementerian, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Pratikno mengungkapkan bahwa ketiga menteri tersebut telah membahas mekanisme pembelajaran selama Ramadhan dan akan segera menerbitkan regulasi yang mengatur hal tersebut.

“Sebentar lagi kami akan menyelesaikan surat edaran bersama yang akan ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut,” kata Pratikno.

Ia menegaskan, keputusan mengenai wacana meliburkan sekolah selama Ramadhan sudah diambil. Namun, SE ini diperlukan karena kebijakan tersebut melibatkan banyak pihak. Pratikno menambahkan, pendidikan dasar dan menengah menjadi kewenangan pemerintah daerah, sementara pendidikan keagamaan seperti madrasah berada di bawah Kementerian Agama.

Opsi Jadwal Sekolah Selama Ramadhan

Mendikdasmen Abdul Mu’ti sebelumnya mengungkapkan tiga opsi yang dipertimbangkan terkait jadwal kegiatan belajar selama Ramadhan.

1. Libur penuh, selama Ramadhan dengan mengganti kegiatan belajar melalui aktivitas keagamaan.

2. Libur sebagian, seperti libur di awal Ramadhan dan kembali masuk hingga menjelang Idul Fitri.

3. Tetap masuk seperti biasa, tanpa perubahan signifikan pada jadwal sekolah.

Namun, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana meliburkan sekolah secara penuh selama Ramadhan.

“Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadhan, yang ada adalah pembelajaran di bulan Ramadhan,” ujar Abdul Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Menurut Abdul Mu’ti, keputusan terkait mekanisme pembelajaran ini akan dituangkan secara rinci dalam SE Tiga Menteri. Ia menekankan pentingnya peran orangtua selama libur sekolah.

“Apakah sekolah libur atau tidak, semuanya adalah bagian dari proses pendidikan. Ketika libur, peran orangtua menjadi lebih penting. Di sisi lain, sekolah juga dapat menyelenggarakan kegiatan tambahan jika disepakati oleh pihak sekolah dan orangtua,” jelasnya.

Pemerintah diharapkan dapat segera menyelesaikan regulasi tersebut agar pihak sekolah dan orangtua memiliki kejelasan terkait jadwal kegiatan selama bulan suci Ramadhan. (mar)