Polemik Tarif Air Bersih di Berau: Pemkab Kembalikan Tarif Sesuai Kebijakan Awal 2011
TANJUNG REDEB- Polemik mengenai tarif air bersih di Kabupaten Berau akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Berau melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 10/2025 kembali menetapkan tarif air minum sesuai dengan tarif awal yang berlaku pada tahun 2011. Keputusan ini mulai berlaku pada 14 Januari 2025 dan menghapuskan SK sebelumnya yang telah mengatur tarif lebih tinggi.
Plt. Asisten II Setkab Berau, Rusnan Hefni, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjawab keresahan masyarakat yang selama ini mempertanyakan besaran tarif air.
“Dengan berlakunya SK ini, pelanggan dapat kembali membayar tarif air bersih sesuai dengan tarif yang berlaku pada tahun 2011,” ujar Rusnan, pada Rabu (15/1/2025).
Langkah ini diambil setelah melalui pembahasan panjang bersama Bupati Berau, Sri Juniarsih, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau. SK tersebut diserahkan langsung kepada Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal, Mustakim Suharjana.
Rusnan juga menambahkan bahwa penerapan tarif baru ini sepenuhnya diserahkan kepada Perumda Air Minum Batiwakkal, termasuk mengenai penyesuaian pembayaran bagi pelanggan yang telah membayar dengan tarif lama. Pihak Pemkab berharap proses transisi ini dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan SK yang telah diterbitkan.
“Kami akan segera melakukan konversi pembayaran bagi pelanggan yang sudah melakukan pembayaran dengan tarif yang lama, dan akan diterapkan pada pembayaran berikutnya,” jelas Saipul. (Marta)
