Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pariwara Pemkab Berau » Perjalanan Dinas ASN Berau Kini Harus Seizin Bupati

Perjalanan Dinas ASN Berau Kini Harus Seizin Bupati

  • account_circle admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 13
  • print Cetak

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau memperketat penggunaan anggaran menjelang akhir 2026. Salah satu kebijakan yang diberlakukan adalah membatasi perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN). Pegawai di lingkungan pemerintah daerah kini wajib mengantongi persetujuan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas sebelum melakukan perjalanan dinas.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900/101BPKAD-A/2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Belanja Triwulan IV Tahun Anggaran 2026. Surat tersebut menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengendalikan pengeluaran di tengah kondisi kas daerah yang mengalami tekanan akibat keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat.

Pembatasan perjalanan dinas menjadi salah satu langkah penghematan yang ditempuh pemerintah daerah. OPD diminta mengevaluasi kembali kebutuhan belanja dan memastikan setiap pengeluaran benar-benar diperlukan.

Tak hanya perjalanan dinas, pemerintah daerah juga menghentikan sementara proses pengadaan dan paket-paket pekerjaan tertentu. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang melakukan adendum kontrak yang mengakibatkan penambahan nilai pekerjaan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan penjelasan Bupati Sri Juniarsih pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia mengatakan pemerintah daerah untuk sementara menahan sejumlah kegiatan yang sudah dilelang, tetapi belum mulai dikerjakan.

“Ya, itu memang saat ini keuangan kita memang kita tutup dulu. Karena kita tidak akan melakukan pekerjaan dan tidak bisa membayar. Daripada kita berutang, lebih baik kita yang sudah lelang dan belum dikerjakan kita pending dulu,” ujarnya.

Sri Juniarsih menegaskan, penghentian sementara tidak berlaku bagi seluruh pekerjaan. Kegiatan yang sudah berjalan tetap dilanjutkan, meskipun pemerintah daerah masih memiliki kewajiban pembayaran kepada penyedia jasa.

Dalam kebijakan pengendalian belanja tersebut, pemerintah daerah juga menginstruksikan OPD untuk memprioritaskan pengeluaran wajib dan mengikat. Di antaranya pembayaran gaji, tunjangan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta kebutuhan operasional perkantoran seperti listrik, air, telepon, internet, bahan bakar minyak, dan kebutuhan rutin lainnya.

“Karena saya lebih prioritas kepada gaji pegawai, TPP, hal-hal wajib yang kita butuhkan. Seperti misalnya kebutuhan-kebutuhan internal yang memang sangat penting. Karena kalau tidak, pegawai tidak bisa kerja,” jelasnya.

Selain itu, OPD diminta berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebelum menerbitkan surat perintah membayar. Pemerintah daerah juga menghentikan sementara proses pengisian Uang Persediaan (UP), sehingga bendahara pengeluaran diminta mengoptimalkan dana yang masih dikelola.

Tagihan Pekerjaan Meningkat

Kepala BPKAD Berau Sapransyah sebelumnya menjelaskan, pemerintah daerah tidak bisa merealisasikan seluruh belanja apabila pendapatan yang masuk belum mencukupi. Pembayaran harus disesuaikan dengan penerimaan daerah, baik dari transfer pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Uang itu ada, cuma pembayarannya diprioritaskan untuk belanja yang sifatnya wajib mengikat,” kata Sapransyah.

Menurut dia, tekanan terhadap kas daerah mulai terasa ketika tagihan pekerjaan fisik meningkat pada September hingga Oktober. Seiring bertambahnya progres pekerjaan, nilai tagihan dari penyedia barang dan jasa ikut membesar. Namun, kondisi tersebut tidak selalu sejalan dengan penerimaan pendapatan daerah.

Pemerintah daerah, kata Sapransyah, masih berupaya mengejar target pendapatan sekaligus mendorong percepatan penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat.

“Kami pun masih berupaya mengejar target pendapatan dan mendorong realisasi dana transfer dari pemerintah pusat,” imbuhnya.

Di tengah kondisi tersebut, Pemkab Berau memilih menahan pengeluaran yang belum mendesak. Perjalanan dinas yang sebelumnya menjadi bagian dari aktivitas OPD pun kini harus melalui persetujuan kepala daerah. Langkah ini diharapkan menjaga ketersediaan kas agar kebutuhan wajib pemerintahan dan kewajiban pembayaran yang telah berjalan tetap dapat dipenuhi. (afn/adv)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Sri Juniarsih: Program Bintalsik Dorong Peningkatan Kapasitas SDM Berau

    Bupati Sri Juniarsih: Program Bintalsik Dorong Peningkatan Kapasitas SDM Berau

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.220
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kegiatan Bintalsik untuk Pelatihan Operator dan Mekanik Magang PT PAMA berakhir pada Sabtu (14/9/2024), dengan acara penutupan yang berlangsung di Markas Kodim 0902/BRU. Pelatihan ini memfokuskan pada pengembangan keterampilan teknis dan sikap profesional, termasuk kedisiplinan waktu. Bayu Setyawan, Perwakilan Manajemen Project Manager PAMA BRCG, menegaskan komitmen perusahaan dalam merekrut tenaga kerja lokal, […]

  • Stok Aman, Harga Stabil! DPRD Berau Dorong Pasar Murah Lebih Luas

    Stok Aman, Harga Stabil! DPRD Berau Dorong Pasar Murah Lebih Luas

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 614
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Sri Kumalasari, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk memperbanyak gelaran bazar pasar murah atau pangan murah selama bulan Ramadan. Langkah ini dinilai krusial dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok sekaligus memastikan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, tetap memiliki akses terhadap kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. “Kami […]

  • Disnakertrans Minta Perusahaan Hindari Praktik Rekrutmen Jalur Kedekatan

    Disnakertrans Minta Perusahaan Hindari Praktik Rekrutmen Jalur Kedekatan

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau menegaskan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja harus dilaksanakan secara terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pencari kerja sesuai kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki. Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani, mengatakan praktik penerimaan tenaga kerja yang mengutamakan jalur kedekatan atau dikenal dengan istilah “orang […]

  • Air Panas Pemapak Makin Cantik, Berau Siapkan Dana Miliaran untuk Pariwisata

    Air Panas Pemapak Makin Cantik, Berau Siapkan Dana Miliaran untuk Pariwisata

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.434
    • 0Komentar

    A-news.id, Biatan — Pemkab Berau kembali menggelontorkan anggaran Rp 5,5 miliar di APBD 2025, untuk pembenahan wisata air panas Pemapak Biatan. Hal ini diungkapkan Bupati Berau Sri Juniarsih, di pembukaan expo HUT ke-79 RI di Kecamatan Biatan, Senin (5/8/2024) sore. “Sebagai mitra IKN, Kabupaten Berau memiliki potensi pariwisata unggulan yang harus dijaga. Salah satunya wisata […]

  • DPMK Sudah Terima Rekomendasi Bawaslu Soal Kakam Tidak Netral

    DPMK Sudah Terima Rekomendasi Bawaslu Soal Kakam Tidak Netral

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 633
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB— Seorang kepala kampung di Kecamatan Tabalar, dilaporkan melanggar aturan netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Berau. Kepala kampung tersebut diduga hadir dan berpartisipasi dalam kampanye salah satu pasangan calon (pason) yang berkompetisi. Anggota Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada menegaskan bahwa tindakan kepala kampung ini mencederai prinsip netralitas yang seharusnya dipegang oleh […]

  • Tanpa Penangkaran, Setiap Buaya yang Ditangkap di Berau Wajib Dikembalikan ke Alam Liar

    Tanpa Penangkaran, Setiap Buaya yang Ditangkap di Berau Wajib Dikembalikan ke Alam Liar

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    BERAU – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Berau kian sering berhadapan dengan buaya yang muncul di tengah permukiman warga. Reptil besar itu dinilai membahayakan, namun setiap ekor yang berhasil diamankan tak boleh dimusnahkan. Statusnya sebagai satwa dilindungi membuat buaya-buaya tersebut wajib dikembalikan ke habitat alaminya, sejauh mungkin dari aktivitas manusia. Kepala Disdamkarmat Berau, Rakhmadi […]

expand_less