TANJUNG REDEB– Polres Berau berhasil menggulung seorang pelaku judi online yang berinisial W (37) di tepian Jalan Pulau Derawan, Minggu lalu (1/12/2024) sekitar pukul 23.00 Wita. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas judi online di kawasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menggunakan situs judi ‘kingdombulat.com’ untuk melakukan transaksi perjudian secara daring. Selain itu, pelaku juga menggunakan ponsel merk Infix 40 untuk mengakses situs terlarang tersebut.

“Perputaran uang yang berhasil dicatat dalam transaksi judi online ini mencapai sekitar Rp 10 juta,” ungkap Ardian, Rabu (4/12/2024).

Tak hanya itu, untuk mencegah meluasnya penyebaran judi online di wilayah Berau, pihak kepolisian segera bertindak dengan memblokir situs tersebut.

“Kami telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk memblokir situs ‘kingdombulat.com’, agar tidak dapat digunakan lagi di Berau,” tegas Ardian.

Pelaku, yang diketahui berasal dari Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung, kini sudah diamankan di Polres Berau. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari rekaman transaksi judi online dan bukti-bukti lainnya yang terkait dengan perputaran uang dalam permainan tersebut.

Ardian menambahkan, meskipun hanya satu pelaku yang berhasil ditangkap, pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian online yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami akan terus memantau dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memerangi perjudian online di wilayah Berau,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa meskipun perjudian online sulit diawasi, aparat kepolisian tetap berusaha maksimal untuk menanggulangi praktik ilegal ini demi kenyamanan dan ketentraman masyarakat. (Mrt)