Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Terbatas Hingga 6 Desember, Belum Ada Pihak yang Ajukan PHPU di KPU Berau

Terbatas Hingga 6 Desember, Belum Ada Pihak yang Ajukan PHPU di KPU Berau

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
  • visibility 811
  • print Cetak

TANJUNG REDEB– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menyampaikan bahwa hingga saat ini, Rabu (4/12/2024), belum ada pihak yang mengajukan permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Ardimal, salah satu Komisioner KPU Berau, yang menjelaskan bahwa waktu untuk mengajukan PHPU masih terbuka hingga 6 Desember 2024, pukul 00.00 Wita.

“Sampai menjelang satu hari sebelum tenggat waktu, kami belum menerima pengajuan PHPU dari pihak manapun alias masih nihil. Namun yang pasti KPU Berau siap menjalankan mekanisme dan aturan yang berlaku jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada,” ujarnya.

Menurutnya, pengajuan PHPU dapat dilakukan setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, yang dilakukan pada pleno yaitu pada Selasa kemarin (3/12/2024). Setelah itu, pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu masih diberikan kesempatan untuk mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), hingga batas waktu pengajuan yang berlaku.

Apa Itu PHPU?

PHPU atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, merujuk pada mekanisme hukum yang memungkinkan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hasil Pilkada untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Proses ini bisa mencakup berbagai klaim, seperti adanya kecurangan, ketidaksesuaian prosedural, atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu yang dapat mempengaruhi hasil akhir.

Jika gugatan tersebut diterima, Mahkamah Konstitusi akan memeriksa dan memutuskan apakah hasil pemilihan perlu dibatalkan atau diulang.

Ardimal menegaskan bahwa KPU Berau akan terus siap melayani dan mengikuti prosedur yang ada, serta akan mengikuti setiap keputusan yang dikeluarkan oleh MK terkait PHPU, jika ada permohonan yang diajukan.

“Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, masyarakat Berau pun menantikan keputusan akhir apakah ada pihak yang memutuskan untuk mengajukan PHPU atau tidak. (Marta)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Soroti Kebersihan Kota di Tengah Ambisi Berau Jadi Destinasi Wisata

    DPRD Soroti Kebersihan Kota di Tengah Ambisi Berau Jadi Destinasi Wisata

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 326
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Keinginan Kabupaten Berau untuk berkembang sebagai salah satu tujuan wisata unggulan di Kalimantan Timur dinilai perlu dibarengi dengan keseriusan menjaga kebersihan lingkungan. Tanpa pengelolaan kebersihan yang baik, potensi wisata yang dimiliki daerah itu dikhawatirkan tidak mampu memberikan kesan positif bagi para pelancong. Anggota Komisi II DPRD Berau, Suriansyah, mengatakan bahwa kondisi lingkungan sering […]

  • Aktivitas Pengangkutan Batu Bara di Poros Labanan Jadi Sorotan Warga

    Aktivitas Pengangkutan Batu Bara di Poros Labanan Jadi Sorotan Warga

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.293
    • 0Komentar

    Teluk Bayur — Keberadaan hauling batu bara di jalan umum atau jalan negara seperti sulit ditindak. Padahal, Provinsi Kalimantan Timur ada perda yang melarang itu. Sejak 2012 diundangkan, namun hingga sekarang tidak efektif. Aturan seperti tidak berjalan. SEBUAH truk kuning melintas melintas bebas dari arah Kilometer 16 Poros Teluk Bayur-Labanan menuju salah satu jetty di […]

  • Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Samarinda Hancurkan Sabu, Ganja, dan Miras Ilegal

    Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Samarinda Hancurkan Sabu, Ganja, dan Miras Ilegal

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Tumpukan barang bukti dari puluhan perkara pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Rabu, 13 Mei 2026. Di halaman kantor kejaksaan, aparat penegak hukum itu mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memusnahkan narkotika, miras ilegal, hingga senjata tajam. Kepala Kejari Samarinda, Haedar, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal […]

  • Ambigu Soal Definisi Miskin dan UMKM, Diskoperindag Akan Tetapkan Standar Spesifikasi

    Ambigu Soal Definisi Miskin dan UMKM, Diskoperindag Akan Tetapkan Standar Spesifikasi

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 806
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau akan segera menyusun kriteria atau spesifikasi yang lebih jelas terkait rumah tangga dan UMKM yang berhak menerima subsidi gas Elpiji 3 kilogram. Hal ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan subsidi yang selama ini masih terjadi. Menurut Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan, Hotlan, banyak masyarakat yang mengaku miskin […]

  • Fasilitas di Tepian Teratai Bakal Diperbaiki, Pemerintah Minta Warga Ikut Merawat

    Fasilitas di Tepian Teratai Bakal Diperbaiki, Pemerintah Minta Warga Ikut Merawat

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 671
    • 0Komentar

    ‎TANJUNG REDEB – Perbaikan turap di Tepian Teratai akan segera dilakukan, pekerjaan itu akan dimulai bulan ini atau selambat-lambatnya bulan depan. ‎Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Fendra Firnawan menuebut, anggaran masih menunggu melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun ini ‎“Waktu dekat ini, mungkin bulan ini atau bulan depan kita mulai perbaikan. Jadi […]

  • Polres Berau Siap Tindak Mobil Berknalpot Brong Mulai 1 Mei

    Polres Berau Siap Tindak Mobil Berknalpot Brong Mulai 1 Mei

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 421
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Satuan Lalu Lintas Polres Berau akan mulai menindak tegas kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong mulai 1 Mei 2026. Masyarakat diminta segera mengganti knalpot kendaraan sebelum batas waktu yang ditentukan. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, mengatakan kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya keluhan […]

expand_less