Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Bawaslu Berau Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Berau Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Dugaan Pelanggaran

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
  • visibility 524
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh kecamatan se-Kabupaten Berau, Senin (23/9/2024). Penertiban tersebut dilakukan Bawaslu bersama dengan Satpol PP.

Diungkapkan Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana penertiban tersebut sudah sesuai Peraturan KPU terkait dengan pemasangan APK pada masa kampanye.

Sejumlah APK yang tidak sesuai dengan aturan, diturunkan oleh Bawaslu. Seperti baleho calon perorangan, baleho pasangan calon tanpa nomor urut serta baleho bakal calon yang tidak terdaftar dalam Pilkada 2024.

“Sejak tadi petugas sudah berkeliling melakukan penertiban APK. Ini dilakukan agar masyarakat tidak bingung yang mana saja sih calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah ditetapkan KPU Berau. Karena sangat banyak sekali baleho di titik-titik kota ini, baik perorangan maupun partai, yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Dikatakan Ira, APK yang diperbolehkan hanyalah APK paslon yang sesuai dengan aturan diantaranya mencantumkan nomor urut masing-masing. Selain itu, APK juga tidak diperkenankan berada di lingkungan yang terlarang, seperti di pepohonan, lingkungan tempat ibadah, fasilitas umum, hingga lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi.

Masing-masing paslon diperbolehkan menggunakan APK sesuai dengan aturan kampanye yang dimulai pada 25 September hingga 23 November mendatang.

“Jadi hampir semua APK tidak sesuai aturan sudah kami tertibkan. Semoga hari ini bisa selesai. Setelah itu, tim paslon boleh memasang kembali dengan APK yang sesuai dengan aturan,” ucapnya.

Ira juga menambahkan bahwa Bawaslu Berau telah menyebar sebuah barcode khusus pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon. Barcode tersebut telah disebar Bawaslu mulai dari tingkat kekurahan hingga kecamatan, dan akan langsung terkoneksi dengan Bawaslu Provinsi.

“Jadi kalau masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran, boleh langsung mengadukan ke nomor WhatsApp yang sudah tertera melalui barcode, kami sudah sebarkan itu. Masyarakat harus ikut aktif melaporkan jika memang ada dugaan pelanggaran dari pihak-pihak tertentu,” pungkasnya. (Marta)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proses PAW Berjalan, Nurung Berpeluang Duduki Kursi DPRD Berau Lagi

    Proses PAW Berjalan, Nurung Berpeluang Duduki Kursi DPRD Berau Lagi

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 579
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Mundurnya Madri Pani dari DPRD Berau, memberi peluang terhadap Nurung untuk mengisi kursi kosong melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pasalnya, dalam perankingan yang dilakukan KPU terhadap hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Nurung menempati posisi kedua setelah Madri Pani, pad daerah pemilihan (dapil) 4, yaitu dengan suara sah sebanyak 1.290. Menanggapi hal […]

  • Bawaslu Berau Siap Tindaklanjuti! 5.000 “DPT Hantu”

    Bawaslu Berau Siap Tindaklanjuti! 5.000 “DPT Hantu”

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 542
    • 0Komentar

    A-News.id, Tanjung Redeb — Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November mendatang. Sejumlah persiapan termasuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih juga telah dilakukan oleh KPU Berau. Namun belakangan beredar kabar bahwa ada kurang lebih lima ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanpa pemilih di daerah pemilihan (dapil ) Tanjung Redeb. Lima ribu “DPT Hantu” ini […]

  • SPPG Berau Pastikan Proses MBG Sesuai SOP, Kontrol Kualitas Ditingkatkan

    SPPG Berau Pastikan Proses MBG Sesuai SOP, Kontrol Kualitas Ditingkatkan

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.247
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Menyusul mencuatnya isu dugaan keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan Penyelenggara Gizi (SPPG) Kabupaten Berau, Rani Oktaviana, menegaskan pihaknya selalu mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap tahapan penyelenggaraan program. “Kami selalu mengutamakan SOP, mulai dari pemilihan bahan baku yang berkualitas, proses pengolahan, hingga penerapan standar […]

  • Pembangunan BLK Berau Capai 56 Persen, Sri Juniarsih: Investasi Besar untuk Generasi Muda

    Pembangunan BLK Berau Capai 56 Persen, Sri Juniarsih: Investasi Besar untuk Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.169
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Berau terus berjalan dengan progres sekitar 56 persen. Pembangunan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum ini ditargetkan rampung bertahap hingga akhir 2025. Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Berau, Agus Sumaryono, menjelaskan bahwa tahap pembangunan saat ini difokuskan pada gedung workshop alat berat dan asrama peserta. […]

  • Pembayaran Air Sementara Hanya Dilayani di Kantor KM 5

    Pembayaran Air Sementara Hanya Dilayani di Kantor KM 5

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 765
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batiwakkal Kabupaten Berau mengonfirmasi bahwa saat ini tarif air untuk masyarakat masih dalam status penundaan. Hal ini menyusul belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) resmi dari Bagian Hukum Pemkab Berau terkait tarif baru. Dikatakan Direktur PDAM Batiwakkal, Saipul Rahman, pihaknya masih menunggu terbitnya SK tersebut untuk dapat […]

  • Penjualan Miras di Hotel Disorot, DPMPTSP Berau Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

    Penjualan Miras di Hotel Disorot, DPMPTSP Berau Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    BERAU – Sorotan tajam kini mengarah pada pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010, yang melarang pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Hal ini muncul setelah terungkapnya praktik penjualan minuman keras di salah satu Hotel di Tanjung Redeb, sebuah hotel bintang tiga, yang seharusnya tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang ada. (9/5/2026) Dalam Pasal […]

expand_less