Dedy Okto Soroti Akses Transportasi Pelajar: Kebijakan Tanpa Fasilitas Bukan Solusi, Keselamatan Tetap Utama
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
- visibility 42
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dedy Okto Soroti Akses Transportasi Pelajar: Kebijakan Tanpa Fasilitas Bukan Solusi, Keselamatan Tetap Utama
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJUNG REDEB — Wacana pelarangan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah kembali mengemuka dan mendapat perhatian Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. Menurutnya, kebijakan tersebut tak bisa diberlakukan begitu saja tanpa menyiapkan terlebih dulu sarana pendukung yang layak, terutama transportasi umum.
Dedy menyebut kajian yang sedang disusun Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi kunci penentuan layak atau tidaknya kebijakan itu diterapkan. Ia menekankan bahwa keputusan baru bisa diambil setelah analisis yang benar-benar komprehensif.
“Kami masih menunggu hasil kajian Dishub. Dari sana baru bisa dilihat seperti apa bentuk aturannya,”katanya.
Ia menilai ketersediaan moda transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau merupakan faktor paling mendasar agar pelajar dapat berangkat dan pulang sekolah tanpa kesulitan. Minimnya pilihan transportasi, lanjut dia, membuat banyak siswa terpaksa mengandalkan kendaraan pribadi. Karena itu, penyediaan sistem transportasi yang representatif harus menjadi prioritas Pemkab.
“Kalau akses transportasi massal sudah memadai, tidak ada alasan bagi siswa tetap membawa kendaraan,” ujar politisi Partai Nasdem itu.
Dedy juga mendorong Dishub Berau menggandeng sekolah, pemerintah daerah, dan operator transportasi untuk merancang jaringan transportasi pelajar yang efektif. Sosialisasi sejak awal diperlukan agar orang tua dan murid memahami bahwa kebijakan ini berorientasi pada keselamatan.
“Ini bukan sekadar aturan, melainkan ikhtiar untuk memastikan anak-anak mereka aman di jalan,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng, menjelaskan bahwa rencana aturan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam. Ia menegaskan bahwa penerapan kebijakan harus diselaraskan dengan kesiapan transportasi massal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
“Setelah kajian selesai, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan apakah aturan ini memungkinkan diterapkan di Berau,” jelasnya.
Beberapa daerah seperti Samarinda telah lebih dahulu memberlakukan kebijakan serupa untuk menekan angka kecelakaan pelajar dan mengurangi kemacetan. Berau, kata Andi, dapat mengikuti jejak tersebut selama infrastruktur pendukung siap dan mendapat dukungan publik.
“Agar kebijakan ini berjalan mulus, komitmen semua pihak sangat diperlukan,” ujarnya. (adv)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar