Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Kampung Derawan Sedang Godok Perkam Pengendalian Harga Kuliner di Daerah Wisata

Kampung Derawan Sedang Godok Perkam Pengendalian Harga Kuliner di Daerah Wisata

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
  • visibility 1.065
  • print Cetak

TANJUNG REDEB– Kepala Kampung Derawan, Indra Mahardika, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Kampung terkait pengendalian harga kuliner di kawasan wisata Pulau Derawan. Namun, ia mengungkapkan bahwa pemerintah kampung sedang merancang peraturan semacam itu.

“Saat ini kami sedang dalam tahap rancangan pembuatan Perkam sekaligus sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).

Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dalam penerapan kebijakan ini agar harga yang ditetapkan sesuai dengan harapan wisatawan tanpa mengorbankan pendapatan pedagang.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wisatawan serta mendorong pengembangan pariwisata yang berkelanjutan di Kabupaten Berau.

Sebelumnya, harga kuliner di kawasan wisata Pulau Derawan sempat menuai berbagai keluhan dari para wisatawan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Syamsiah Nawir, menilai pentingnya upaya pengendalian harga melalui penerapan Peraturan Kampung (Perkam). Langkah ini diharapkan dapat menjaga citra Pulau Derawan sebagai destinasi wisata unggulan.

Menurut Syamsiah, potensi hasil laut yang melimpah di Derawan seharusnya menjadikan harga kuliner lebih terjangkau dibandingkan wilayah lain. Namun, kenyataannya, beberapa wisatawan justru mengeluhkan harga yang dinilai lebih mahal dibandingkan daerah dengan potensi serupa.

“Harus ada aturan di tingkat pemerintah kampung untuk menyamakan harga agar tidak terlalu jomplang. Jangan sampai harga di Derawan lebih mahal dibandingkan dengan daerah lain yang sebenarnya tidak memiliki kekayaan sumber daya laut seperti kita,” ujar Syamsiah, Senin (20/1/2025).

Ia menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat lokal menjadi kunci keberhasilan penerapan aturan tersebut. Pemerintah kampung, bersama dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), diharapkan dapat mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kestabilan harga demi keberlanjutan pariwisata.

Syamsiah juga mencontohkan keberhasilan serupa yang pernah diterapkan di kawasan wisata Biduk-Biduk, di mana harga kuliner sempat dianggap terlalu tinggi. Namun, setelah penerapan Perkam, keluhan wisatawan berhasil diminimalkan.

“Dulu di Biduk-Biduk, nasi kuning pernah dihargai hingga Rp40.000 per porsi, dan itu dikeluhkan wisatawan. Sekarang, setelah aturan kampung diterapkan, keluhan semacam itu sudah tidak ada lagi. Ini bisa menjadi contoh bagi Pulau Derawan,” jelasnya.   (Marta)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akses Bacaan Masih Terbatas, Pemkab Dorong Perpustakaan di Tingkat Kampung

    Akses Bacaan Masih Terbatas, Pemkab Dorong Perpustakaan di Tingkat Kampung

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 941
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Upaya memperluas akses literasi hingga ke pelosok terus digencarkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusda) Kabupaten Berau. Namun, sejauh ini jumlah perpustakaan di tingkat kampung masih tergolong minim. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Berau, Yudha Budisantoso, mengatakan dari 13 kecamatan yang ada, baru sekitar 30 persen kampung yang memiliki perpustakaan dan berfungsi […]

  • Berau Dilanda Panas Menyengat: BMKG Prediksi Puncak Kemarau September 2024

    Berau Dilanda Panas Menyengat: BMKG Prediksi Puncak Kemarau September 2024

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 906
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Masyarakat Kabupaten Berau akhir-akhir ini mengeluhkan kondisi cuaca yang terasa panas dan gerah, baik pada siang maupun malam hari. Suhu udara yang terasa panas ini, disebabkan karena adanya pemanasaan permukaan akibat pembentukan awan dan curah hujan yang berkurang. “Kondisi tersebut terjadi karena wilayah Kabupaten Berau secara umum sudah memasuki musim kemarau sejak […]

  • Penjualan Miras Ilegal di Berau Tak Masuk PAD, Bupati Sri Juniarsih Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

    Penjualan Miras Ilegal di Berau Tak Masuk PAD, Bupati Sri Juniarsih Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan tak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman keras (miras) di Hotel Palmy Exclusive maupun tempat usaha lain di luar ketentuan. Penegasan itu disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, di tengah sorotan publik atas dugaan peredaran miras di sejumlah lokasi yang tidak sesuai peruntukan. Sri Juniarsih mengingatkan, tata niaga minuman beralkohol […]

  • Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Samarinda Hancurkan Sabu, Ganja, dan Miras Ilegal

    Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Samarinda Hancurkan Sabu, Ganja, dan Miras Ilegal

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Tumpukan barang bukti dari puluhan perkara pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Rabu, 13 Mei 2026. Di halaman kantor kejaksaan, aparat penegak hukum itu mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memusnahkan narkotika, miras ilegal, hingga senjata tajam. Kepala Kejari Samarinda, Haedar, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal […]

  • Sumber foto: Vectorfair.com via Shutterstock;

    Asuransi Kendaraan Bakal Jadi Wajib, Ini Manfaatnya untuk Kamu!

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 507
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb — Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Program ini meliputi ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan yang akan diatur lebih lanjut. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan […]

  • Gempa M7,6 Guncang Perairan Batang Dua Ternate, Sempat Picu Peringatan Tsunami yang Kini Berakhir

    Gempa M7,6 Guncang Perairan Batang Dua Ternate, Sempat Picu Peringatan Tsunami yang Kini Berakhir

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 352
    • 0Komentar

    JAKARTA — Gempa tektonik kuat berkekuatan magnitudo 7,6 mengguncang wilayah laut di barat daya Pulau Batang Dua, Ternate, Maluku Utara, pada Kamis pagi, 2 April 2026 pukul 05.48 WIB. Gempa sempat memicu peringatan tsunami di sejumlah wilayah Indonesia timur sebelum akhirnya dinyatakan berakhir oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). BMKG menyatakan episenter gempa berada […]

expand_less