TANJUNG REDEB– Kepala Kampung Derawan, Indra Mahardika, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Kampung terkait pengendalian harga kuliner di kawasan wisata Pulau Derawan. Namun, ia mengungkapkan bahwa pemerintah kampung sedang merancang peraturan semacam itu.

“Saat ini kami sedang dalam tahap rancangan pembuatan Perkam sekaligus sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).

Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dalam penerapan kebijakan ini agar harga yang ditetapkan sesuai dengan harapan wisatawan tanpa mengorbankan pendapatan pedagang.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wisatawan serta mendorong pengembangan pariwisata yang berkelanjutan di Kabupaten Berau.

Sebelumnya, harga kuliner di kawasan wisata Pulau Derawan sempat menuai berbagai keluhan dari para wisatawan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Syamsiah Nawir, menilai pentingnya upaya pengendalian harga melalui penerapan Peraturan Kampung (Perkam). Langkah ini diharapkan dapat menjaga citra Pulau Derawan sebagai destinasi wisata unggulan.

Menurut Syamsiah, potensi hasil laut yang melimpah di Derawan seharusnya menjadikan harga kuliner lebih terjangkau dibandingkan wilayah lain. Namun, kenyataannya, beberapa wisatawan justru mengeluhkan harga yang dinilai lebih mahal dibandingkan daerah dengan potensi serupa.

“Harus ada aturan di tingkat pemerintah kampung untuk menyamakan harga agar tidak terlalu jomplang. Jangan sampai harga di Derawan lebih mahal dibandingkan dengan daerah lain yang sebenarnya tidak memiliki kekayaan sumber daya laut seperti kita,” ujar Syamsiah, Senin (20/1/2025).

Ia menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat lokal menjadi kunci keberhasilan penerapan aturan tersebut. Pemerintah kampung, bersama dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), diharapkan dapat mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kestabilan harga demi keberlanjutan pariwisata.

Syamsiah juga mencontohkan keberhasilan serupa yang pernah diterapkan di kawasan wisata Biduk-Biduk, di mana harga kuliner sempat dianggap terlalu tinggi. Namun, setelah penerapan Perkam, keluhan wisatawan berhasil diminimalkan.

“Dulu di Biduk-Biduk, nasi kuning pernah dihargai hingga Rp40.000 per porsi, dan itu dikeluhkan wisatawan. Sekarang, setelah aturan kampung diterapkan, keluhan semacam itu sudah tidak ada lagi. Ini bisa menjadi contoh bagi Pulau Derawan,” jelasnya.   (Marta)