TANJUNG REDEB – Meskipun tak ada edaran resmi dari Dinas Pendidikan terkait libur sekolah di hari H pencoblosan Pilkada serentak 2024, namun dapat dipastikan jika semua sekolah akan libur pada 27 November 2024.

“Benar itu aturan dari pusat, dimana pada hari pencoblosan menjadi libur nasional. Kami di daerah tinggal mengikuti saja,” ujar Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah dihubungi Senin (25/11/2024).

Penetapan libur Pilkada 2024 ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Hal ini pun telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam konferensi pers Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) beberapa waktu lalu.

Keputusan pemerintah menetapkan hari libur pada saat pemungutan suara ini, bertujuan agar memastikan seluruh masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Betty Epsilon Idroos juga memastikan, Pilkada 27 November 2024 merupakan hari libur nasional selama satu hari. Dimana libur ini tidak hanya berlaku bagi pemilih, tetapi juga anak-anak sekolah yang belum memiliki hak suara.

Ketentuan hari libur saat pilkada diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Pasal 84 ayat (3) menjelaskan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Hal yang sama juga tercantum dalam Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024. Surat edaran tersebut berisi ketentuan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilu, termasuk Pilkada 2024. (Amel)