Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Kejaksaan Berau Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani ke Penyidik

Kejaksaan Berau Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani ke Penyidik

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
  • visibility 470
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau mengembalikan berkas pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan usaha tani yang melibatkan tersangka berinisial KM, Kepala Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk. Pengembalian berkas ini dilakukan karena menurut Jaksa Peneliti, masih ada beberapa aspek berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik sebelum kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian, menjelaskan bahwa pengembalian berkas merupakan prosedur standar dalam penanganan kasus pidana. “Jaksa Peneliti mendapati beberapa kekurangan dalam berkas perkara, sehingga perlu dilengkapi kembali oleh penyidik,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari penetapan KM sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan pemotongan anggaran pada enam paket proyek di Kampung Teluk Sumbang. Dalam penyelidikan yang telah berlangsung, sebanyak 25 saksi dan lima ahli telah diperiksa untuk memperkuat bukti adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini merugikan negara hingga Rp 780 juta. “Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kalimantan Timur,” jelasnya.

Pihak berwenang, baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian, terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Meski telah berstatus tersangka, KM tidak dilakukan penahanan mengingat kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. “Proses hukum terus berjalan, namun tersangka dalam kondisi yang tidak sehat sehingga kami tidak melakukan penahanan,” tambah AKP Ardian.

Tersangka KM dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. Pasal tersebut dikenakan kepada tersangka karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Kasus korupsi di tingkat desa ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat, mengingat program pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat seharusnya bebas dari praktik korupsi. Kejaksaan berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya agar mengelola dana desa secara bertanggung jawab dan transparan.

Dengan berlanjutnya penyelidikan, diharapkan Kejaksaan Negeri Berau dapat segera merampungkan kelengkapan berkas dan melanjutkan proses hukum hingga persidangan. Pihak Kejaksaan juga mengingatkan bahwa setiap kepala kampung harus memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan dana publik, terutama yang terkait dengan proyek-proyek pembangunan yang dibiayai negara. (Tim)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Malinau ke Tanjung Redeb, Kurir Sabu Jalani Perjalanan Maut Berujung Tuntutan Mati

    Dari Malinau ke Tanjung Redeb, Kurir Sabu Jalani Perjalanan Maut Berujung Tuntutan Mati

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 389
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dua pemuda asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Saiful (31) dan Zamzam (23), menghadapi tuntutan pidana maksimal dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu, 30 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Saiful dengan pidana mati dan Zamzam dengan pidana penjara seumur […]

  • Fasilitas di Tepian Teratai Bakal Diperbaiki, Pemerintah Minta Warga Ikut Merawat

    Fasilitas di Tepian Teratai Bakal Diperbaiki, Pemerintah Minta Warga Ikut Merawat

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 507
    • 0Komentar

    ‎TANJUNG REDEB – Perbaikan turap di Tepian Teratai akan segera dilakukan, pekerjaan itu akan dimulai bulan ini atau selambat-lambatnya bulan depan. ‎Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Fendra Firnawan menuebut, anggaran masih menunggu melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun ini ‎“Waktu dekat ini, mungkin bulan ini atau bulan depan kita mulai perbaikan. Jadi […]

  • Campak Sangat Mudah Menular, Dinkes Berau Ingatkan Pentingnya Imunisasi Anak

    Campak Sangat Mudah Menular, Dinkes Berau Ingatkan Pentingnya Imunisasi Anak

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 371
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Kesehatan Kabupaten Berau menyatakan seseorang yang telah mendapatkan imunisasi campak masih berpotensi tertular penyakit tersebut. Namun gejala yang dialami umumnya lebih ringan dibandingkan orang yang belum pernah menerima vaksin. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Berau, Tuty Handayanie, mengatakan tujuan utama vaksinasi adalah membentuk kekebalan tubuh terhadap […]

  • Berkendara Aman: Patuhi Aturan Lalu Lintas di Operasi Zebra Mahakam 2024

    Berkendara Aman: Patuhi Aturan Lalu Lintas di Operasi Zebra Mahakam 2024

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.348
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Polres Berau menggelar Apel Pasukan Operasi Zebra Mahakam 2024 pada Senin, 14 Oktober 2024, di Lapangan Apel Polres Berau, Jalan Gatot Subroto. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, sebagai Inspektur Apel. Dalam amanatnya, Kapolres Berau menyampaikan bahwa Operasi Zebra Mahakam merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh […]

  • Era Baru Kehumasan Polda Kaltara: Slamet Wahyudi Pererat Sinergi dengan Media

    Era Baru Kehumasan Polda Kaltara: Slamet Wahyudi Pererat Sinergi dengan Media

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 564
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Kepemimpinan Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalimantan Utara resmi berganti. Jabatan yang sebelumnya diemban Kombes Pol Budi Rachmad kini dipercayakan kepada Kombes Pol Slamet Wahyudi, terhitung sejak 12 Januari lalu. Pergantian ini menjadi momentum penting bagi penguatan fungsi kehumasan Polda Kaltara, terutama dalam membangun komunikasi dua arah yang sehat antara institusi kepolisian, […]

  • Anggaran Bertambah, Tradisi Perahu Panjang Masuk Kalender Event Berau

    Anggaran Bertambah, Tradisi Perahu Panjang Masuk Kalender Event Berau

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 770
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pastikan dukungan anggaran terhadap kegiatan tradisional lomba perahu panjang akan terus di tingkatkan. Bupati Berau menilai kegiatan ini tidak hanya melestarikan adat, tetapi juga berdampak pada pengembangan pariwisata daerah. ‎”Lomba perahu tradisional ini merupakan warisan leluhur kita, jadi harus terus dijalankan, dan semoga bisa menarik pengunjung dari luar daerah serta mancanegara” ujarnya. […]

expand_less