TANJUNG REDEB— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau mengingatkan seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau untuk mematuhi aturan terkait netralitas kepala kampung dan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam menghadapi Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Natalis Lapang Wada, Anggota Bawaslu Berau, Jumat (1/11/2024).

Sebelumnya, Bawaslu telah melayangkan surat rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) sebagai instansi yang membawahi para kepala kampung. Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah terdeteksinya salah satu kepala kampung di Kecamatan Tabalar, yang tidak menunjukkan sikap netral dalam pelaksanaan pilkada.

Menurut Natalis, rekomendasi ini disusun berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan dan diharapkan menjadi perhatian serius bagi DPMK untuk memberikan pembinaan serta sanksi administratif yang diperlukan.

“Kami ingin menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan Bawaslu bukan berkaitan dengan tindak pidana, melainkan pelanggaran administratif. Jadi tidak perlu menunggu putusan pengadilan karena bukan tindak pidana. Kasus ini harus ditangani di ranah instansi terkait sesuai aturan yang berlaku, bukan di pengadilan,” jelas Natalis.

Ia menambahkan, pelanggaran administratif harus disikapi tegas oleh DPMK, agar tidak mengganggu proses demokrasi yang sehat. Natalis juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran dalam proses pilkada harus mendapatkan respons yang cepat dan tepat dari instansi terkait.

“Netralitas ASN dan kepala kampung sangat penting untuk menjaga keadilan dan integritas dalam pilkada. Kami berharap semua pihak dapat menjaga netralitas demi terselenggaranya pemilihan yang demokratis,” sambungnya.

Lanjutnya, pelanggaran dalam pilkada dapat dibagi menjadi dua, yakni pelanggaran administratif atau indisipliner dan pelanggaran tindak pidana. Berdasarkan bukti yang telah ditemukan pihaknya di lapangan, kepala kampung bersangkutan dipastikan melanggar aturan netralitas kepala kampung karena hadir dalam kampanye salah satu paslon. Ia meminta agar DMPK menganalisis kembali aturan netralitas yang telah disepakati oleh seluruh pihak dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Harus bisa dibedakan mana pelanggaran administratif dan pidana. Kalau yang saat ini kami rekomendasikan adalah pelanggaran non pidana. Yang harusnya ditindaklanjuti oleh instansi yang membawahi para kepala kampung, dalam hal ini adalah DPMK. Kalau dikatakan masih praduga, praduga apa? Kami sudah punya bukti bahwa yang bersangkutan hadir di kampanye salah paslon. Jadi bahasa praduga itu harusnya untuk pelanggaran yang merujuk pada pidana,” jelasnya.

Ia berharap agar seluruh instansi dapat bekerja sama dengan baik untuk mewujudkan dekmokrasi yang sehat dan menegakkan aturan, baik instansi pemerintahan maupun TNI/Polri yang harus menjunjung tinggi netralitasnya.

Bawaslu Berau berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan pilkada dan memastikan bahwa semua instansi, termasuk DPMK, berperan aktif dalam menciptakan suasana pemilihan yang bersih dan adil. (Marta)