Kejari Berau Terima 6 SPDP Karhutla, Kasus Tersebar dari Kelay hingga Batu Putih
- account_circle beraunews
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 13
- print Cetak

BERAU — Kejaksaan Negeri Berau menerima enam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP terkait perkara kebakaran hutan dan lahan sepanjang Agustus hingga September 2026. Enam perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Berau.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan seluruh SPDP yang diterima kejaksaan telah mencantumkan identitas tersangka. Saat ini, Kejari masih berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Resor Berau untuk menunggu tahapan penyerahan berkas perkara.
“Untuk langkah selanjutnya, kami masih berkoordinasi dengan penyidik Polres Berau untuk tahap satunya,” kata Imam Ramdhoni, Rabu, 23 September 2026.
Enam orang yang tercantum sebagai tersangka masing-masing berinisial BA, MAA, PO, MS, RU, dan BU. Mereka tersangkut perkara karhutla dengan lokasi kejadian yang berbeda.
BA menjadi tersangka dalam kasus pembakaran lahan di kawasan Poros Kelay-Tanjung Batu. Sementara MAA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran lahan di wilayah konsesi PT Tanjung Redeb Hutani atau TRH, Kecamatan Gunung Tabur.
Perkara lainnya menyeret PO yang diduga melakukan pembakaran lahan di kawasan konsesi PT Puji Sampurna.
Adapun MS diduga terlibat dalam pembakaran lahan di kawasan Sungai Takul, Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan.
Kejaksaan juga menerima SPDP atas nama RU. Ia menjadi tersangka dalam perkara pembakaran lahan di wilayah konsesi PT Sumalindo Alam Lestari yang berada di Kampung Kayu Indah, Kecamatan Batu Putih.
“Sedangkan BU tersangkut perkara pembakaran lahan di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih,” ujar Dhoni.
Setelah menerima SPDP tersebut, Kejari Berau kini menunggu penyidik menyerahkan berkas hasil penyidikan untuk diteliti sebelum perkara masuk ke tahapan hukum berikutnya.
“Dan kami juga menunggu berkas hasil penyidikan dari penyidik,” kata Dhoni. (afn)
- Penulis: beraunews
