Sengketa PHK PT KTC Belum Temui Titik Terang, Disnakertrans Tunggu Penjelasan Perusahaan
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 21
- print Cetak

BERAU — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau tetap menggelar pertemuan penyelesaian dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua karyawan PT KTC Coal Mining & Energy Site Merancang Ulu, Kamis, 16 Juli 2026. Agenda tersebut tetap berlangsung meski pihak perusahaan meminta penjadwalan ulang dan tidak menghadiri pertemuan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda, mengatakan agenda tersebut telah dijadwalkan setelah instansinya menerima pemberitahuan dari serikat pekerja mengenai rencana aksi mogok kerja yang akan dimulai pada 16 Juli 2026.
Namun, pada pagi hari sebelum pertemuan dimulai, Disnakertrans menerima surat dari manajemen PT KTC yang meminta agar pembahasan dijadwalkan ulang pada 21 Juli 2026.
Meski demikian, Disnakertrans memutuskan tetap melaksanakan pertemuan karena undangan telah disampaikan kepada seluruh pihak dan para pekerja telah datang ke Tanjung Redeb untuk menghadiri agenda tersebut.
“Undangan sudah kami sampaikan. Karena pekerja sudah terlanjur datang, pertemuan tetap kami laksanakan. Hanya saja pihak manajemen perusahaan tidak hadir,” kata Sony, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Sony, kehadiran seluruh pihak diperlukan agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan secara menyeluruh. Karena itu, Disnakertrans berharap manajemen PT KTC dapat memenuhi undangan pada pertemuan berikutnya sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan penjelasan secara langsung.
“Kami berharap pada jadwal berikutnya perusahaan dapat hadir sehingga ada kejelasan dan permasalahan ini bisa dibahas bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan Disnakertrans belum mengambil kesimpulan atas sengketa tersebut. Hingga kini instansinya baru menerima keterangan dari pihak pekerja, sementara penjelasan dari perusahaan beserta dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, peraturan perusahaan, dan dokumen terkait dugaan PHK, belum diterima.
Menurut Sony, penyelesaian perkara masih diupayakan melalui musyawarah dan perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, proses akan dilanjutkan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal FKUI KSBSI Kabupaten Berau, Samsul Bahri, mengatakan sekitar 40 pekerja mendatangi Kantor Bupati Berau untuk menyampaikan tuntutan terkait dugaan PHK terhadap dua anggota serikat.
Menurut Samsul, serikat menilai salah seorang pekerja diberhentikan tanpa melalui tahapan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan. Berdasarkan hasil penelaahan serikat, pekerja tersebut semestinya terlebih dahulu dikenai Surat Peringatan (SP) pertama sebelum perusahaan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja.
“Kami menilai jika memang ada pelanggaran, seharusnya perusahaan menjalankan mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perusahaan. Dari yang kami pelajari, mestinya dikenakan SP1, bukan langsung diputus hubungan kerjanya,” ujarnya.
Serikat pekerja juga menyoroti kasus pekerja lain yang disebut diminta mengambil cuti saat masih menjalani masa percobaan. Setelah masa cuti berakhir, pekerja tersebut, menurut serikat, tidak kembali dipekerjakan.
Atas dasar itu, FKUI KSBSI meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian sengketa agar hak-hak pekerja dapat dipastikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Yang kami minta adalah penyelesaian yang adil sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui fasilitasi pemerintah,” kata Samsul.
Ia menambahkan sebagian pekerja tetap berada di lokasi perusahaan agar operasional tidak terganggu. Namun, apabila penyelesaian sengketa tidak kunjung mencapai titik temu, serikat pekerja menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan berupa aksi mogok kerja maupun demonstrasi.((*)
- Penulis: admin
