Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Modus Barcode Terbongkar, Pengawasan BBM di Berau Kini Lebih Ketat

Modus Barcode Terbongkar, Pengawasan BBM di Berau Kini Lebih Ketat

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
  • visibility 381
  • print Cetak

BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau mulai mengambil langkah tegas terhadap praktik pengetapan bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai mengganggu distribusi dan ketersediaan energi bagi masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui penguatan pengawasan di SPBU serta rencana penerbitan surat teguran kepada pihak terkait.

Kepala Bidang Bina Usaha Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengatakan praktik pengetap selama ini memanfaatkan celah sistem, termasuk penggunaan barcode secara berulang untuk memperoleh BBM dalam jumlah tidak wajar.

“Sementara kalau di SPBU itu antrinya pengetap seperti itu, dengan dalih barcode yang dimiliki, habis masuk di SPBU, keluar ngetap, besok isi lagi,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan antrean panjang, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sebagai langkah awal, pemerintah daerah menyiapkan surat teguran resmi kepada SPBU agar tidak melayani praktik tersebut. Surat itu akan disampaikan dalam waktu dekat, bersamaan dengan koordinasi menjelang Iduladha.

“Kami sudah membuat satu antisipasi dan ini akan kami berikan suratnya, peneguran kepada SPBU. Cuma ini belum kami kirim, karena ini mau saya undang menjelang Iduladha ini,” katanya.

Dalam aturan yang disiapkan, SPBU diminta lebih selektif dalam melayani pengisian BBM, salah satunya dengan memantau jarak tempuh kendaraan melalui speedometer.

“SPBU tidak diperkenankan lagi mengisi kendaraan pengetap. Kami menyarankan melihat speedometer. Kalau hari ini isi 97 kilometer, besok datang lagi 97,1 berarti cuma jalan satu meter, itu tidak boleh dilayani, suruh keluar,” ucapnya.

Hotlan menilai, pengawasan ini menjadi salah satu langkah konkret untuk meminimalisir praktik penimbunan BBM yang kerap terjadi secara terselubung.

Ia juga menegaskan bahwa dalam regulasi, praktik pengetap dapat dikategorikan sebagai kegiatan pengumpulan atau penimbunan ilegal yang memiliki konsekuensi hukum.

“Pengetap itu kalau di dalam aturan adalah pengumpul, menimbun, itu sanksi hukumnya berat. Jangan sampai proses itu berjalan di depan kita,” katanya.

Selain pengawasan di SPBU, pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi lintas instansi melalui forum rapat pimpinan daerah (Forkopimda) guna merumuskan langkah lanjutan yang lebih komprehensif.

“Itu akan kami koordinasikan dengan seluruh institusi yang berhubungan dengan kebutuhan pokok ini,” ujarnya.

Diskoperindag juga telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina terkait penyalahgunaan barcode dalam sistem pembelian BBM subsidi. Ditemukan adanya oknum yang menggunakan lebih dari satu barcode untuk mengakali batas pengisian harian.

Sebagai tindak lanjut, pengawasan akan diperketat melalui mekanisme pemblokiran otomatis terhadap barcode yang terindikasi disalahgunakan.

Langkah ini sejalan dengan ketentuan pembatasan pengisian BBM yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Berau Nomor 500/319-PSDA/2022, yang mengatur batas maksimal pengisian harian untuk setiap kendaraan.

Dengan upaya tersebut, pemerintah berharap distribusi BBM di Berau dapat lebih tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi melalui praktik pengetapan.

Hotlan juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM di lapangan. (tnr)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Dapat Subsidi Pupuk, Petani Sawit Berau Bertahan Di Tengah Tantangan

    Tak Dapat Subsidi Pupuk, Petani Sawit Berau Bertahan Di Tengah Tantangan

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.037
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Petani kelapa sawit di Kabupaten Berau tidak termasuk dalam daftar penerima pupuk bersubsidi. Hal itu berlaku sejak Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Tahun 2022 diterapkan, yaitu pemerintah hanya memberikan subsidi pupuk untuk sembilan komoditas. Dari yang sebelumnya mencakup 70 komoditas, kini hanya tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta beberapa komoditas hortikultura dan […]

  • Potensi 2.000 Hektare Perairan Berau Jadi Andalan Ekonomi Biru

    Potensi 2.000 Hektare Perairan Berau Jadi Andalan Ekonomi Biru

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 486
    • 0Komentar

    BERAU — Penguatan ekonomi pesisir dan potensi kampung bahari kembali menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Berau. Dinas Perikanan memetakan sekitar 2.000 hektare perairan di Batu Putih dan Talisayan sebagai kawasan strategis untuk pengembangan budidaya laut bernilai tinggi—mulai dari kerapu, lobster, hingga rumput laut—yang sekaligus mendukung rantai ekonomi kreatif masyarakat pesisir. Kabid Budidaya Dinas Perikanan Berau, Budiono, […]

  • Gas Melon Kembali Tersedia di Berau, Harga Melonjak hingga Rp45 Ribu

    Gas Melon Kembali Tersedia di Berau, Harga Melonjak hingga Rp45 Ribu

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 1.926
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Setelah sempat menghilang beberapa waktu lalu, LPG 3 kilogram atau gas melon mulai terlihat lagi di toko-toko pengecer di Kabupaten Berau. Namun, seperti biasanya, usai menghilang, harga jual gas melon ini melambung. “Tadi saya dapat harga Rp40 ribu, tapi ternyata pas beli lagi sudah di harga Rp45 ribu. Padahal biasanya hanya Rp30 […]

  • Aturan Baru KUHP, Polres Berau Tunggu Arahan Divisi Hukum Polri

    Aturan Baru KUHP, Polres Berau Tunggu Arahan Divisi Hukum Polri

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 768
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Polres Berau masih menunggu kajian hukum dari Divisi Hukum Polri terkait penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya mengenai larangan menampilkan tersangka kepada publik. Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Muhammad Kasim Kahar, menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 91, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap […]

  • Hujan Mengguyur Kaltim Sepekan ke Depan, BMKG: Mayoritas Wilayah Masih Kategori Menengah

    Hujan Mengguyur Kaltim Sepekan ke Depan, BMKG: Mayoritas Wilayah Masih Kategori Menengah

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 426
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Langit Kalimantan Timur diperkirakan masih akrab dengan hujan hingga sepekan ke depan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi APT Pranoto Samarinda memprakirakan sebagian besar wilayah provinsi ini akan diguyur hujan dengan intensitas menengah pada periode 11–20 Februari 2026. Kepala Stasiun Meteorologi Kelas III APT Pranoto Samarinda, Riza Arian Noor, mengatakan secara […]

  • Nelayan Pulau Derawan Hilang Saat Melaut, Perahu Ditemukan Hanyut Tanpa Awak

    Nelayan Pulau Derawan Hilang Saat Melaut, Perahu Ditemukan Hanyut Tanpa Awak

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.469
    • 0Komentar

    Derawan — Seorang nelayan asal Kampung Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, dilaporkan hilang saat melaut di perairan sekitar Karang Masimbung, Senin, 28 Juli 2025. Korban bernama Arifin, 69 tahun, hanya meninggalkan perahunya yang ditemukan dalam kondisi kosong dan hanyut terbawa arus. Laporan pertama diterima sekitar pukul 17.30 WITA. Ketua RT 01 Pulau Derawan, […]

expand_less