Disnakertrans Berau Ingatkan Tambang: Pengurangan RKAB Bukan Tiket PHK Massal
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 10
- print Cetak

BERAU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau mengingatkan perusahaan tambang di Bumi Batiwakkal agar tidak menjadikan pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai dalih mudah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja lokal.
Peringatan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony, di ruang kerjanya, Senin, 18 Mei 2026. Ia menegaskan, kebijakan penyesuaian RKAB dari pemerintah tidak otomatis membuka ruang bagi perusahaan untuk melakukan PHK massal.
“Secara aturan, tidak ada klausul yang menyatakan bahwa jika RKAB dikurangi maka perusahaan bisa langsung mem-PHK orang. Pengurangan volume itu kan baru sebatas edaran atau kebijakan sistem pemenuhan dari pemerintah, bukan lampu hijau untuk memangkas tenaga kerja secara sepihak,” ujar Sony, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau.
Sony menyebut hingga kini Disnakertrans belum menerima satu pun surat resmi maupun pemberitahuan tertulis dari perusahaan tambang yang menyatakan akan melakukan PHK massal dengan alasan penyesuaian kuota RKAB. Karena itu, ia menilai wacana menjadikan RKAB sebagai dasar efisiensi tenaga kerja perlu diluruskan.
Ia menjelaskan, koridor hukum terkait efisiensi sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan diturunkan dalam Peraturan Menteri Nomor 35. Dalam regulasi tersebut, efisiensi hanya diakui dalam dua kondisi: perusahaan benar-benar mengalami kerugian atau perusahaan mengambil langkah antisipatif untuk mencegah kerugian.
Jika perusahaan mengklaim efisiensi karena tekanan finansial, kata Sony, ada standar pembuktian yang tidak bisa dilewati.
“Kalau memang alasannya mengalami kerugian, perusahaan harus bisa membuktikannya melalui laporan audit keuangan, baik internal maupun eksternal. Tidak bisa langsung potong kompas. Kami di dinas tentu akan membedah dan memeriksa secara jeli hitung-hitungannya sebelum langkah efisiensi itu disetujui,” tegas Sony, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau.
Sony mencontohkan, penurunan kuota produksi—misalnya dari 10 ton menjadi 6 ton—memang bisa berimbas pada perhitungan alat dan kebutuhan tenaga kerja. Namun, kondisi itu semestinya mendorong perusahaan menyusun ulang formula bisnis, bukan serta-merta memangkas pekerja.
Disnakertrans, menurut Sony, telah mendorong perusahaan untuk memaksimalkan opsi-opsi lain sebelum menyentuh PHK. Beberapa di antaranya adalah menahan rekrutmen baru, tidak memperpanjang kontrak yang memang sudah habis masa berlakunya, serta menawarkan program pensiun dipercepat bagi karyawan yang mendekati usia pensiun.
Ia juga mengingatkan soal keadilan dalam mengatur pos efisiensi. Menurutnya, akan janggal bila penghematan justru dibebankan ke pekerja lokal level bawah, sementara biaya untuk tenaga kerja luar daerah atau ekspatriat dibiarkan tetap tinggi.
“Kami mempertanyakan kenapa dampaknya harus langsung ke pekerja lokal? Padahal pekerja luar yang bolak-balik cuti itu memakan biaya tiket dan pengoperasian yang jauh lebih besar. Perusahaan harus bisa menjelaskan rasio hitungan ini ke pemerintah secara transparan,” imbuh Sony, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau.
Sony tidak menutup mata bahwa beberapa konsesi tambang besar di Berau seperti Bumi, Lati, dan Kaltim Jaya Bara (KJB) tengah menghadapi persoalan serius di lapangan. Sejumlah area operasi mulai memasuki fase closing karena cadangan batubara menipis, sementara kedalaman pengerukan dibatasi regulasi Kementerian ESDM demi keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Namun, ia menekankan, faktor teknis maupun bisnis tersebut tetap harus dipaparkan secara terbuka dalam forum resmi, disertai data audit yang sahih, sebelum perusahaan mengambil langkah ekstrem.
“Intinya, perusahaan jangan memanfaatkan momentum pengurangan RKAB ini sebagai kesempatan atau jalan pintas untuk melakukan PHK sepihak. Sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi, dan kami minta perusahaan tetap mengedepankan hak-hak pekerja serta mencari solusi terbaik di luar opsi PHK,” pungkas Sony, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau. (tnr)
- Penulis: admin
