Bupati Berau Tegaskan Operasional RS Raja Alam Terkendala Regulasi BPJS, Pemkab Pilih Patuh Aturan
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan keterlambatan operasional Rumah Sakit Raja Alam bukan disebabkan kurangnya komitmen pemerintah daerah, melainkan karena masih adanya sejumlah regulasi yang harus dipenuhi, terutama terkait kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Senin, 1 Juni 2026. Menurut dia, sektor kesehatan merupakan salah satu prioritas pembangunan daerah yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya dalam memberikan keadilan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Sri Juniarsih mengatakan pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh tahapan administrasi dan regulasi terpenuhi sebelum rumah sakit baru tersebut mulai beroperasi.
“Karena itu adalah salah satu poin-poin dari Pancasila. Keadilan kepada masyarakat dalam hal kesehatan prioritas bagi saya. Tetapi kami sangat patuh terhadap regulasi. Kami tidak ingin mengaktifkan rumah sakit baru, ternyata dari sisi aturan kami salah. Kami tidak mau membebani masyarakat dan tidak ingin melanggar regulasi,” ungkapnya.
Menurut dia, keberadaan RS Raja Alam merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat Berau. Namun, pengoperasiannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun pembiayaan di kemudian hari.
Ia mencontohkan, apabila rumah sakit dibuka tanpa mekanisme pembiayaan yang jelas, pemerintah berpotensi menghadapi persoalan dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Ketika kami tetap membuka misalnya, kami harus memungut bayaran kepada masyarakat, itu namanya pungli. Itu masyarakat yang lebih ribut lagi kalau namanya pungli. Ketika kami harus gratiskan, di mana kami mengambil dana itu? Di tengah efisiensi anggaran saat ini,” ungkapnya.
Sri Juniarsih meminta masyarakat memahami bahwa proses pengoperasian rumah sakit memerlukan penyelesaian sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat mengambil langkah yang bertentangan dengan regulasi.
“Bukan kami delay karena kemauan kami, tetapi kami juga diatur oleh regulasi. Target kami mungkin sekitar 7-6 bulan. Tapi kami upayakan secepat mungkin,” jelasnya.
Ia menambahkan sebagian besar peralatan medis untuk rumah sakit tersebut telah tersedia. Namun masih terdapat beberapa ketentuan yang harus diselesaikan, salah satunya terkait pengaturan kerja sama BPJS Kesehatan.
“Barang-barang sudah masuk, tetapi ada regulasi yang harus kami patuhi. Ternyata satu rumah sakit itu satu BPJS. Kalau ada dua rumah sakit berarti harus ada pengaturan BPJS untuk rumah sakit yang lain juga,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Berau saat ini terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi sehingga RS Raja Alam dapat mulai melayani masyarakat dalam waktu yang ditargetkan. (adv/tnr)
- Penulis: admin
