Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Kejaksaan Berau Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani ke Penyidik

Kejaksaan Berau Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani ke Penyidik

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
  • visibility 471
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau mengembalikan berkas pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan usaha tani yang melibatkan tersangka berinisial KM, Kepala Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk. Pengembalian berkas ini dilakukan karena menurut Jaksa Peneliti, masih ada beberapa aspek berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik sebelum kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian, menjelaskan bahwa pengembalian berkas merupakan prosedur standar dalam penanganan kasus pidana. “Jaksa Peneliti mendapati beberapa kekurangan dalam berkas perkara, sehingga perlu dilengkapi kembali oleh penyidik,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari penetapan KM sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan pemotongan anggaran pada enam paket proyek di Kampung Teluk Sumbang. Dalam penyelidikan yang telah berlangsung, sebanyak 25 saksi dan lima ahli telah diperiksa untuk memperkuat bukti adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini merugikan negara hingga Rp 780 juta. “Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kalimantan Timur,” jelasnya.

Pihak berwenang, baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian, terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Meski telah berstatus tersangka, KM tidak dilakukan penahanan mengingat kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. “Proses hukum terus berjalan, namun tersangka dalam kondisi yang tidak sehat sehingga kami tidak melakukan penahanan,” tambah AKP Ardian.

Tersangka KM dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. Pasal tersebut dikenakan kepada tersangka karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Kasus korupsi di tingkat desa ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat, mengingat program pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat seharusnya bebas dari praktik korupsi. Kejaksaan berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya agar mengelola dana desa secara bertanggung jawab dan transparan.

Dengan berlanjutnya penyelidikan, diharapkan Kejaksaan Negeri Berau dapat segera merampungkan kelengkapan berkas dan melanjutkan proses hukum hingga persidangan. Pihak Kejaksaan juga mengingatkan bahwa setiap kepala kampung harus memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan dana publik, terutama yang terkait dengan proyek-proyek pembangunan yang dibiayai negara. (Tim)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • FGD Penyusunan Dokumen Rencana Pengentasan Pembangunan Berkelanjutan Bagi Kabupaten Berau

    FGD Penyusunan Dokumen Rencana Pengentasan Pembangunan Berkelanjutan Bagi Kabupaten Berau

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 534
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan berkelanjutan di Gedung Ruang Rapat RKPD Bapelitbang. Rabu, (13/11/2024). Kabupaten Berau memiliki potensi dalam pengembangan Ekonomi dan Lingkungan yang berkelanjutan. Dimana Berau memiliki kontribusi PAD terbesar adalah dari sektor pertambangan yang mengacu pada pembangunan SDG’s. Kepala Bapelitbang, […]

  • Polres Berau Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

    Polres Berau Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Satuan Reserse Kriminal Polres Berau menangkap seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan di kediamannya beberapa jam setelah laporan diterima. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Siswanto, mengatakan laporan diterima dari orang tua korban pada Senin pagi, 6 April 2026. Peristiwa diduga […]

  • Dari Legalitas hingga E-Katalog: Berau Dorong UMKM Menembus Pasar Lebih Luas

    Dari Legalitas hingga E-Katalog: Berau Dorong UMKM Menembus Pasar Lebih Luas

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten Berau kian serius mengakselerasi pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bukan hanya memberi ruang usaha, tetapi juga mengarahkan para pelaku lokal agar mampu menembus pasar modern dan memasarkan produk melalui jalur digital—lebih terstruktur, lebih luas jangkauannya. Kabid Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang, menyebut pendampingan UMKM kini […]

  • MCU Sragam di Balikpapan: Gamalis Puji Pelayanan Rumah Sakit

    MCU Sragam di Balikpapan: Gamalis Puji Pelayanan Rumah Sakit

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 447
    • 0Komentar

    Balikpapan – Setelah mendaftar sebagai pasangan bakal calon (bacalon) Bupati dan Wabup Berau pada Pilkada 2024 mendatang, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan atau medical check up (MCU), di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Mengikuti pemeriksaan dua hari sejak Sabtu (31/8/2024) hingga Minggu (1/9/2024), pasangan petahana Sragam (Sri Juniarsih-Gamalis) telah menjalani semua pemeriksaan […]

  • Perkuat Tata Kelola Desa, DPMK Berau Minta Kampung Berkembang Gunakan Data RPJMKP

    Perkuat Tata Kelola Desa, DPMK Berau Minta Kampung Berkembang Gunakan Data RPJMKP

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau menegaskan pentingnya penyusunan perencanaan pembangunan kampung berbasis data. Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, meminta seluruh kepala kampung berstatus Kampung Berkembang untuk segera mengambil langkah strategis dengan menjadikan Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai rujukan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKP). Instruksi ini […]

  • Turap Hingga Jembatan, Bukti Komitmen Pemerataan Pembangunan Hingga ke Kampung  

    Turap Hingga Jembatan, Bukti Komitmen Pemerataan Pembangunan Hingga ke Kampung  

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 551
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerataan pembangunan hingga ke perkampungan menjadi salah satu fokus yang juga menjadi instruksi dari pemerintah pusat. Di Kabupaten Berau, hal ini pun menjadi salah satu prioritas. Selama menjabat sebagai kepala daerah sejak 2019 lalu, Sri Juniarsih pun berupaya melakukan pemerataan pembangunan hingga ke kampung-kampung. Terbukti beberapa infrastruktur di perkampungan pun telah selesai bahkan […]

expand_less