Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pergub Media Publik Dinilai Masih Butuh Sosialisasi dan Tahapan Pembinaan

Pergub Media Publik Dinilai Masih Butuh Sosialisasi dan Tahapan Pembinaan

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
  • visibility 883
  • print Cetak

TANJUNG REDEB – Peraturan Menkominfo Nomor 4 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 49 Tahun 2024 tentang pengelolaan media media komunikasi publik di lingkungan pemerintah daerah, tak bisa serta merta diberlakukan di Kabupaten Berau.

Hal ini diungkapkan Ketua Harian SMSI Provinsi Kaltim, Indra Teguh, saat menghadiri sosialisasi aturan itu bersama Kominfo Provinsi Kaltim, di ruang rapat Sangalaki, Senin (25/8/2025).

“Ini harus disosialisasikan juga ke teman-teman media di daerah. Aturan itu, tidak bisa langsung mengikuti sistem investasi yang ada. Dan kita sebagai SMSI di daerah menjaga kondisi ekonomi teman-teman media juga,” ujarnya.

Dikatakannya, di Kabupaten Berau sendiri banyak yang baru membuat media dan berdiri sendiri atau mandiri. Dimana jika sesuai aturan yang ada maka tidak akan bisa mendapatkan kontrak pemberitaan.

“Kalau sesuai poin dalam aturan di nomor sembilan yang menyebut media harus minimal 2 tahun agar bisa dapat kontrak pemberitaan Pemkab, maka kasihan banyak teman media yang tidak akan dapat. Setidaknya bisa dikecilkan angka usia media itu agar media yang dapat juga bisa merata,” tambahnya.

Seharusnya, dikatakannya ada pembinaan bagi media-media yang hendak dan sudah berkontrak dengan Pemkab Berau. Dan secara bertahap agar para media juga paham dengan poin-poin yang ada dalam Pergub.

Poin lain yang disoroti adalah tentang profesionalitas yakni harus terdaftar dewan pers dan susunan Pimred hingga wartawan harus sudah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Salah satu parameternya adalah profesional, yakni masalah Pimred. Kalau Pimred itu kan harus enam sampai delapan tahun untuk bisa dapat sertifikat itu,” katanya.

Jadi, dirinya menganggap perusahaan yang meskipun usianya masih baru, tapi sudah tergabung dalam SMSI, dengan memiliki badan hukum PT perseroan terbatas, pedoman seperti redaksi sudah diisi, medsosnya ada, webnya ada, wartawannya ada, Pimred dengan UKW Utamanya ada, redaktur dengan UKW Madya juga ada, seharusnya sudah bisa berkontrak dengan pemerintah daerah. Karena itu sudah masuk kriteria sebagai media profesional.

“Diharapkan untuk pemerintah daerah, perhatikan nih teman-teman wartawan di daerah dengan situasi begini. Harus dipikir lebih matang lagi untuk implementasi Pergub pengelolaan media ini,” pungkasnya. (*/)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meski Molor, Empat Raperda Disetujui Menjadi Perda oleh DPRD Berau

    Meski Molor, Empat Raperda Disetujui Menjadi Perda oleh DPRD Berau

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 565
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Meski molor hingga 2 jam, namun rapat paripurna DPRD Berau pada Selasa (9/7/2024) tetap dilanjutkan setelah Bupati Berau, Sri Juniarsih tiba di Gedung Rapat Paripurna sekira pukul 16.36 Wita. Rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat paripurna pada 24 Juni lalu, yang sempat ditunda karena kuorum. Rapat tersebut membahas terkait Penyampaian Pendapat Akhir […]

  • Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Berau, KPU Siap Mulai Pelipatan Awal November

    Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Berau, KPU Siap Mulai Pelipatan Awal November

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 2.483
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Logistik Pilkada 2024 berupa surat suara telah tiba di gudang penyimpanan KPU Berau, Jalan Durian III, Tanjung Redeb, sekira pukul 13.00 Wita, pada Minggu (27/10/2024). Dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan, surat suara pemilihan bupati tiba sebanyak 205.532 lembar dan surat suara cadangan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bupati sebanyak 2.000 lembar. Sedangkan […]

  • Penguatan Pajak Daerah Digital, Senjata Baru Tingkatkan PAD

    Penguatan Pajak Daerah Digital, Senjata Baru Tingkatkan PAD

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 463
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus memperkuat strategi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak. Salah satu langkah kunci yang tengah dijalankan adalah penerapan Transaction Monitoring Device (TMD), sistem digital yang memungkinkan pemerintah memantau transaksi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) secara real-time. TMD diterapkan pada sektor dengan perputaran ekonomi tinggi […]

  • Berau Deflasi Secara Bulanan, Inflasi Tahunan Justru Naik 2,88 Persen

    Berau Deflasi Secara Bulanan, Inflasi Tahunan Justru Naik 2,88 Persen

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    BERAU – Badan Pusat Statistik Kabupaten Berau mencatat inflasi tahunan sebesar 2,88 persen pada Juli 2026. Kenaikan harga terutama dipengaruhi kelompok makanan, transportasi, serta perawatan pribadi. Kepala BPS Kabupaten Berau Yudi Wahyudin mengatakan, Indeks Harga Konsumen atau IHK meningkat dari 108,65 pada Juli 2025 menjadi 111,78 pada Juli 2026. Meski terjadi inflasi secara tahunan, Berau […]

  • Perda Batik Lokal, Jalan DPRD Berau Lestarikan Budaya dan Majukan UMKM

    Perda Batik Lokal, Jalan DPRD Berau Lestarikan Budaya dan Majukan UMKM

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 532
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kewajiban penggunaan batik khas Berau oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat identitas daerah sekaligus mendorong pelestarian budaya lokal yang kian tergerus zaman. Pernyataan tersebut disampaikan Sumadi dalam […]

  • Aksi bersih sungai dengan sampah kayu dan sampah lainnya di tepian sungai

    Tiga Kapal Belum Cukup, DLHK Berau Akui Kesulitan Bersihkan Sampah Kayu di Sungai Segah dan Kelay

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle beraunews
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sampah kayu berukuran besar menjadi kendala pembersihan Sungai Segah dan Sungai Kelay karena membutuhkan teknologi atau alat khusus.

expand_less