Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Polisi Ungkap Motif Ekonomi di Balik Karhutla Berau
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- print Cetak

BERAU – Kepolisian Resor Berau mengungkap motif ekonomi di balik sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sepanjang 2026. Pembakaran diduga menjadi cara untuk memangkas biaya pembukaan lahan. Polisi juga menemukan indikasi perambahan kawasan yang berkaitan dengan praktik jual beli lahan.
Sepanjang tahun ini, Polres Berau menangani sembilan kasus karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 67,88 hektare. Dari jumlah tersebut, delapan perkara melibatkan perorangan dan satu perkara berkaitan dengan korporasi, yakni PT PSR.
Wakil Kepala Polres Berau, Komisaris Polisi Noor Dhianto, mengatakan penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dalam delapan perkara perorangan tersebut.
“Motifnya adalah ekonomi dan efisiensi waktu serta biaya. Jika menggunakan alat berat, biayanya jauh lebih besar. Sehingga mereka memanfaatkan momen musim kemarau dan cuaca panas untuk melakukan pembakaran,” ujar Noor Dhianto dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurut Noor, biaya pembukaan lahan menggunakan alat berat menjadi salah satu alasan pelaku memilih metode pembakaran. Kondisi cuaca panas dan musim kemarau diduga dimanfaatkan untuk mempercepat pembersihan lahan dengan biaya lebih rendah.
Namun, penyelidikan polisi tidak hanya mengarah pada motif penghematan biaya. Penyidik juga menelusuri dugaan praktik perambahan lahan yang berujung pada transaksi jual beli.
Dalam dugaan praktik tersebut, kawasan terlebih dahulu dirambah dengan menebang pepohonan. Lahan kemudian dibakar sebelum diperjualbelikan kepada pihak lain.
Berdasarkan pemetaan kepolisian, sembilan titik kebakaran tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Berau. Tiga titik berada di kawasan PT PSR, satu titik di Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, masing-masing satu titik di Derawan, Tubaan, dan Biatan, serta dua titik di Kecamatan Biduk-Biduk.
Dari seluruh lokasi tersebut, kawasan Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, tercatat mengalami kebakaran dengan luasan terbesar.
Dalam perkembangan penyidikan, tujuh perkara perorangan telah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan. Adapun perkara yang melibatkan korporasi PT PSR telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian kasus tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan keterlibatan aparatur pemerintah kampung, baik dalam aktivitas pembakaran maupun transaksi jual beli lahan.
“Kami akan dalami dan gali lagi apakah ada keterlibatan aparatur pemerintah kampung, baik yang memberikan kesempatan maupun berkolaborasi. Jika ada bukti kuat, kami tidak ragu untuk memprosesnya secara hukum,” tegas Noor.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa korek api, alat pencacah atau penebang, gergaji mesin, serta bahan bakar yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Polres Berau juga menetapkan status quo terhadap lokasi lahan yang terbakar. Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di kawasan tersebut selama proses hukum berlangsung guna menjaga kondisi tempat kejadian perkara dan kepentingan penyidikan. (afn)
- Penulis: admin
