Dedikasi Guru Honorer Berau: Mengajar di Tengah Badai Kebijakan Baru
TANJUNG REDEB – Di tengah ketegangan terkait larangan pengangkatan tenaga honorer baru, 197 tenaga honorer yang mengajar di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tetap melanjutkan tugas mereka. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sektor pendidikan sempat menghadapi kekhawatiran atas kekurangan tenaga pengajar. Namun, hingga kini, kelas di SMA tetap berjalan seperti biasa tanpa adanya pengurangan jam pelajaran.
Arpinda, Koordinator Pengawas SMA/SMK Wilayah VI Kaltim, menegaskan bahwa meskipun larangan pengangkatan tenaga honorer baru telah diterapkan, kebutuhan terhadap guru honorer di sekolah-sekolah masih sangat tinggi. Ia juga menambahkan bahwa setiap kepala SMA dan SMK di Kabupaten Berau sudah diingatkan untuk tidak mengangkat tenaga honorer baru, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami tetap membutuhkan guru honorer, karena kekurangan tenaga pendidik masih sangat terasa,” ujarnya.
Sebagai informasi, di Berau terdapat 15 SMA Negeri, 5 SMA swasta, 8 SMK Negeri, dan 6 SMK swasta. Kesemua sekolah ini masih menghadapi kebutuhan signifikan terhadap tenaga pendidik dan kependidikan. Meski begitu, larangan pengangkatan tenaga honorer baru tetap berlaku, dan pemerintah daerah tengah menunggu kesempatan untuk mengusulkan formasi CPNS sesuai kebutuhan di sekolah.
Jumlah tenaga honorer yang tercatat hingga 2023 mencapai 197 orang, namun jumlah ini belum mencakup mereka yang berhasil lulus seleksi PPPK pada tahun 2024. Sementara itu, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat SMA tercatat sebanyak 534 orang. Namun, kekurangan tenaga pendidik masih menjadi masalah utama yang harus segera diatasi.
Ia menjelaskan bahwa di tingkat SMA, tidak ada kekosongan kelas meskipun beberapa guru pensiun. Dalam hal ini, pihak sekolah diperbolehkan untuk memanfaatkan guru dari bidang serumpun guna menggantikan jam pelajaran yang kosong.
“Jika ada guru Bahasa Indonesia yang pensiun, guru lain yang memiliki latar belakang serumpun bisa mengisi jam pelajaran tersebut. Ini adalah cara untuk memastikan bahwa pembelajaran tetap berlangsung,” terangnya.
Sementara itu, masalah tenaga honorer di Kabupaten Berau sempat menjadi sorotan saat pemerintah daerah merumahkan seluruh tenaga honorer pendidikan akibat larangan perpanjangan kontrak. Namun, kebijakan ini segera disikapi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Berau dengan mengeluarkan Surat Keputusan tentang keberlangsungan kegiatan belajar mengajar. Kebijakan ini memungkinkan para tenaga pendidik yang sempat dirumahkan untuk kembali bekerja dengan kontrak kerja baru.
Kepala Disdikbud Berau, Mardiatul Idalisah, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu. “Kami harus segera mengambil langkah untuk menghindari ancaman kelumpuhan KBM di sekolah-sekolah,” katanya.
Dengan kebijakan ini, tenaga pendidik yang belum mendapatkan perpanjangan kontrak dapat melanjutkan tugas mereka melalui Kontrak Kerja Individu (KKI) yang akan disediakan oleh Disdikbud Berau.
Di tengah ketidakpastian ini, para guru honorer dan sekolah-sekolah di Berau tetap berusaha menjaga kualitas pendidikan. Mereka menghadapinya dengan penuh dedikasi, memastikan agar generasi muda tetap mendapatkan pendidikan yang layak, meskipun tantangan yang ada semakin kompleks. (Marta)
