Pemprov Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Range Rover Gubernur ke Penyedia
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengembalikan mobil dinas gubernur berupa Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia. Bersamaan dengan itu, dana pengadaan kendaraan tersebut juga telah dikembalikan dan masuk ke kas daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur Muhammad Faisal mengatakan proses pengembalian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” kata Faisal di Samarinda, Rabu (11/3/2026).
Penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Banhub Kalimantan Timur di Jakarta oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera H. Subhan selaku pihak penyedia.
Berdasarkan data pengadaan, nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp 8.499.936.000. Nilai tersebut terdiri dari harga unit kendaraan sebesar Rp 7.542.736.000 serta pajak sebesar Rp 957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.
Faisal mengatakan dana sebesar Rp 7.542.736.000 dari pihak penyedia telah dikembalikan ke kas daerah pada 10 Maret 2026. Pengembalian tersebut tercatat melalui Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara dengan nomor STS: 006/STS-UMUM/2026.
Selain itu, pemerintah provinsi juga berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda terkait pengajuan restitusi atau pengembalian pajak dari transaksi pengadaan kendaraan tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” ujar Faisal.
Ia menambahkan Pemprov Kaltim juga berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memastikan proses pengembalian berjalan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dengan selesainya proses tersebut, pemerintah provinsi memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap dilakukan secara transparan dan akuntabel.(*/)
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar