Resensi Lima Penelitian tentang Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS)
PENDIDIKAN AGAMA
Tema: Resensi Lima Penelitian tentang Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
Identitas Mahasiswa
Mata Kuliah : Pendidikan Agama
Nama : MUHAMMAD TAUFIK WAHYUDI
NIM : 240101010019
Program Studi : Sistem Informasi
Universitas : Universitas Siber Asia (UNSIA)
Dosen Pengampu : Muhammad Nur Ichsan, S.I.Kom., M.I.Kom.
Tahun Akademik : Semester Antara 2025/2026
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara yang mempunyai keberagaman agama, suku, budaya, bahasa, dan kebiasaan masyarakat. Keberagaman tersebut menjadi kekayaan yang harus dijaga bersama. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, perbedaan juga bisa menimbulkan persoalan apabila masyarakat tidak memiliki rasa toleransi dan saling menghargai.
Menurut saya, kerukunan umat beragama merupakan salah satu hal penting dalam kehidupan bermasyarakat. Sebab, setiap orang memiliki hak untuk menjalankan keyakinannya masing-masing tanpa merasa terganggu ataupun mendapatkan perlakuan yang berbeda.
Kerukunan juga bukan berarti semua orang harus mempunyai pandangan atau kepercayaan yang sama. Justru bagaimana kita bisa menerima kenyataan bahwa setiap manusia mempunyai keyakinan yang berbeda, tetapi tetap dapat hidup berdampingan, bekerja sama, dan saling membantu.
Untuk memahami persoalan tersebut, saya melakukan kajian terhadap lima penelitian ilmiah yang diterbitkan dalam rentang tahun 2022 sampai 2026. Penelitian yang dipilih membahas kerukunan umat beragama dari beberapa sudut pandang, mulai dari tingkat toleransi masyarakat, pengaruh politik identitas, pendidikan moderasi beragama, keterlibatan generasi muda, hingga penyelesaian konflik antaragama.
Melalui resensi ini, saya ingin mengetahui apa saja hasil penelitian para peneliti sebelumnya dan bagaimana hasil tersebut bisa diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
A. RESENSI LIMA PENELITIAN
1. Penelitian Pertama: Analisis Indeks Kerukunan Umat Beragama di Kalimantan Barat (2022)
Penelitian pertama dilakukan oleh Arif Gunawan Santoso, Deden Istiawan, dan Laelatul Khikmah (2022) dengan judul “Analisis Indeks Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Kalimantan Barat”. Penelitian ini diterbitkan dalam jurnal Intizar, Volume 28 Nomor 2, halaman 70–84.
Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui tingkat kerukunan antarumat beragama di Kalimantan Barat, sekaligus melihat kondisi hubungan sosial masyarakat yang mempunyai latar belakang agama berbeda.
Metode yang digunakan adalah penelitian kuantitatif melalui survei. Pengumpulan data dilakukan menggunakan kuesioner kepada 400 responden yang tersebar di empat kabupaten/kota. Pemilihan responden dilakukan dengan teknik multistage clustered random sampling, yaitu pengambilan sampel secara bertahap berdasarkan kelompok wilayah.
Dalam penelitian ini terdapat tiga aspek utama yang diukur, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kerja sama antarumat beragama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa indeks kerukunan umat beragama di Kalimantan Barat memperoleh skor 79,11, yang termasuk kategori tinggi. Apabila dijelaskan lebih rinci, dimensi toleransi memperoleh skor 79,16, dimensi kesetaraan 80,45, dan kerja sama 77,74.
Hasil tersebut memberikan gambaran bahwa hubungan antarumat beragama di wilayah penelitian secara umum berada dalam kondisi yang cukup baik. Masyarakat dinilai telah mempunyai sikap saling menghormati dan kesadaran untuk hidup bersama.
Menurut saya, bagian yang menarik dari penelitian ini adalah kerukunan ternyata dapat dilihat melalui indikator yang bisa diukur, bukan hanya berdasarkan pendapat atau perkiraan. Meskipun demikian, nilai indeks yang tinggi belum tentu menggambarkan seluruh persoalan yang dialami setiap kelompok masyarakat.
Dari penelitian tersebut saya memahami bahwa sikap toleransi perlu disertai perlakuan yang setara dan kerja sama secara nyata. Artinya, menghormati agama orang lain saja belum cukup apabila dalam kehidupan sehari-hari masih terjadi diskriminasi.
Sumber penelitian:
https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/14113
2. Penelitian Kedua: Kerukunan Masyarakat Setelah Politik Identitas (2023)
Penelitian kedua dilakukan oleh Alif Alfi Syahrin, Fitri Noviani, Irwan Nur, dan Muhammad Idris (2023) dengan judul “Kerukunan Masyarakat Multikultural Pasca Kontestasi Politik Identitas Saat Pilkada Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018”.
Penelitian ini diterbitkan dalam jurnal Harmoni, Volume 22 Nomor 1, halaman 117–142.
Penelitian tersebut membahas kondisi masyarakat multikultural di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, setelah pelaksanaan pemilihan gubernur tahun 2018. Peneliti ingin mengetahui bagaimana hubungan sosial masyarakat tetap terjaga ketika pilihan politik juga dipengaruhi oleh identitas keagamaan.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Selanjutnya data dianalisis melalui proses kondensasi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat keterkaitan antara pilihan masyarakat dalam pemilihan gubernur dengan kesamaan identitas agama. Akan tetapi, kondisi tersebut tidak sampai menghilangkan seluruh hubungan baik yang sebelumnya sudah terbentuk dalam kehidupan masyarakat.
Aktifitas sosial seperti gotong royong, saling membantu, dan berkumpul bersama masih tetap berjalan. Salah satu faktor yang membuat kerukunan bertahan adalah masyarakat sudah saling mengenal, memiliki kepentingan bersama, serta adanya peran organisasi kesukuan.
Menurut saya, penelitian ini cukup menarik karena persoalan agama terkadang berkaitan juga dengan politik. Ketika memasuki masa pemilihan, masyarakat sering memiliki pilihan yang berbeda dan bisa saja menganggap kelompoknya paling benar.
Namun, dari hasil penelitian tersebut terlihat bahwa perbedaan pilihan politik tidak harus menjadi alasan untuk merusak hubungan sosial yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Saya menilai bahwa komunikasi dan kebiasaan saling membantu mempunyai pengaruh penting dalam menjaga keharmonisan. Masyarakat boleh berbeda pandangan, tetapi tetap harus memikirkan hubungan baik dengan tetangga serta kehidupan bersama setelah proses politik selesai.
Sumber penelitian:
https://jurnalharmoni.kemenag.go.id/harmoni/article/view/676
3. Penelitian Ketiga: Program Sekolah Moderasi Beragama di Kalimantan Tengah (2024)
Penelitian ketiga dilakukan oleh Daryana, Saifullah Darlan, dan Mistrita (2024) dengan judul “Program Sekolah Moderasi Sebagai Upaya Menciptakan Kerukunan antar Umat Beragama (Studi pada Forum Kerukunan Umat Beragama Kalimantan Tengah)”.
Artikel penelitian ini diterbitkan dalam Pedagogik: Jurnal Pendidikan, Volume 19 Nomor 2, halaman 93–101.
Penelitian ini membahas pelaksanaan program Sekolah Moderasi yang diselenggarakan dalam lingkungan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalimantan Tengah.
Tujuan penelitian adalah melihat bagaimana program pendidikan moderasi beragama dilaksanakan untuk mendukung kehidupan masyarakat yang terdiri atas beragam agama dan etnis.
Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Informan penelitian berasal dari pengurus FKUB Kalimantan Tengah dan masyarakat yang mengikuti kegiatan Sekolah Moderasi. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pemilihan informan menggunakan teknik purposive sampling.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program Sekolah Moderasi secara umum sudah berjalan dengan baik. Hal ini didukung oleh pemateri yang kompeten, materi pembelajaran yang sesuai, serta penggunaan media pembelajaran yang membantu peserta memahami isi kegiatan.
Meskipun demikian, penelitian juga menemukan beberapa hambatan, seperti keterbatasan dana, belum tersedianya kurikulum permanen, kurangnya buku pendukung, dan perlunya pengembangan alat evaluasi.
Menurut saya, penelitian ini memperlihatkan bahwa pendidikan agama tidak seharusnya hanya menekankan pemahaman terhadap ajaran agama sendiri, tetapi juga membentuk sikap menghargai keberadaan umat beragama lainnya.
Program seperti Sekolah Moderasi dapat menjadi sarana agar masyarakat memahami bahwa menjalankan ajaran agama dengan baik tidak harus disertai sikap merendahkan keyakinan orang lain.
Walaupun programnya telah berjalan dengan baik, menurut saya pelaksanaannya tetap perlu dievaluasi secara berkelanjutan. Sebab, keberhasilan pendidikan bukan hanya terlihat dari terlaksananya kegiatan, tetapi juga dari perubahan sikap peserta setelah mengikuti program tersebut.
Sumber penelitian:
https://journal.umpr.ac.id/index.php/pedagogik/article/view/8346
4. Penelitian Keempat: Peran Pemuda dalam Mencegah Konflik Agama (2025)
Penelitian keempat dilakukan oleh Nur Rois, Lila Rahmawati, Mahsun, dan Iman Fadhillah (2025) dengan judul Youth as Frontline Peacebuilders: Integrating Intergroup Contact and Social Capital to Prevent Religious Conflict in Central Java”.
Judul tersebut dapat dipahami sebagai kajian mengenai pemuda sebagai pihak yang berada di garis depan dalam membangun perdamaian dan mencegah konflik keagamaan di Jawa Tengah.
Penelitian ini diterbitkan dalam jurnal Harmoni, Volume 24 Nomor 2, halaman 215–231.
Penelitian dilakukan untuk memahami bagaimana organisasi dan komunitas pemuda dapat berperan dalam menjaga hubungan baik antarumat beragama, khususnya ketika terdapat potensi konflik di masyarakat.
Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan studi multi-kasus. Penelitian dilakukan di sejumlah wilayah Jawa Tengah, yaitu Temanggung, Purworejo, Kudus, Jepara, dan Semarang.
Data dikumpulkan melalui wawancara, pengamatan terhadap kegiatan lintas agama, dan dokumentasi organisasi masyarakat sipil. Selanjutnya data dianalisis secara tematik untuk melihat pola keterlibatan pemuda.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam mencegah dan meredakan konflik keagamaan.
Para pemuda terlibat dalam kegiatan dialog antarkelompok, membantu meredakan ketegangan sosial, serta membangun hubungan antar komunitas yang mempunyai latar belakang agama berbeda.
Penelitian juga menemukan bahwa kegiatan seperti Sekolah Damai, Pondok Damai, dan forum pemuda lintas iman membantu mengurangi prasangka antarkelompok. Selain itu, jaringan pemuda turut berkontribusi dalam mendorong kebijakan yang lebih inklusif, termasuk terkait prosedur perizinan rumah ibadah.
Menurut saya, penelitian ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, terutama ketika generasi muda banyak menghabiskan waktu menggunakan media sosial.
Perbedaan agama terkadang menjadi bahan perdebatan di internet. Apabila tidak disikapi dengan bijak, persoalan kecil dapat berkembang menjadi kesalahpahaman dan menimbulkan permusuhan.
Karena itu, saya berpendapat bahwa pemuda perlu diberi ruang untuk melakukan kegiatan positif bersama, misalnya gotong royong lintas agama, kegiatan sosial, pendidikan toleransi, dan diskusi antar komunitas.
Dari penelitian tersebut saya memahami bahwa anak muda bukan hanya perlu diberi nasihat tentang pentingnya toleransi, tetapi juga harus dilibatkan secara langsung dalam menjaga perdamaian di lingkungannya.
Sumber penelitian:
https://jurnalharmoni.kemenag.go.id/harmoni/article/view/887
5. Penelitian Kelima: Penyelesaian Konflik Antaragama di Bandung (2026)
Penelitian kelima dilakukan oleh Muhammad Mufti Sulthanan Nasira, Uwes Fathoni, dan Hafizh Dhiya Ulhaq (2026) dengan judul “Micro-Governance of Religious Diversity in Segregated Urban Spaces: Conflict De-escalation in Taman Kopo Indah, Bandung”.
Penelitian ini diterbitkan dalam jurnal Harmoni, Volume 25 Nomor 1, halaman 53–73.
Secara sederhana, penelitian tersebut membahas bagaimana pengelolaan konflik di tingkat lingkungan masyarakat dapat membantu meredakan ketegangan yang berkaitan dengan perbedaan agama.
Penelitian berlokasi di kawasan Taman Kopo Indah, Bandung, dan membahas penanganan ketegangan sosial setelah terjadinya pengerumunan massa yang dipicu oleh dugaan penistaan agama.
Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus intrinsik kualitatif dengan analisis process tracing, yaitu pendekatan untuk menelusuri proses atau tahapan terjadinya suatu peristiwa hingga upaya penyelesaiannya.
Penelitian melibatkan tiga informan utama, yaitu Ketua RW 16, pimpinan jemaah Persatuan Islam (Persis) Bojonghaur, dan pengurus Masjid Baiturrahmaan.
Hasil penelitian menemukan empat strategi yang digunakan untuk meredakan ketegangan. Strategi tersebut meliputi pembatasan campur tangan pihak luar, penggunaan permintaan maaf secara simbolis, penyaringan informasi agar konten provokatif tidak semakin tersebar, serta mengubah cara pandang terhadap permasalahan sehingga tidak selalu diposisikan sebagai pertentangan teologis.
Penelitian ini juga memberikan catatan penting, yaitu berhasilnya konflik diredakan belum tentu menunjukkan bahwa hubungan antar kelompok masyarakat sudah benar-benar harmonis.
Menurut saya, bagian tersebut menjadi pelajaran yang cukup penting. Terkadang ketika suatu konflik sudah tidak terlihat, masyarakat menganggap persoalan telah selesai. Padahal, bisa saja masih terdapat rasa curiga atau perbedaan yang belum dibicarakan dengan baik.
Saya menilai bahwa peran ketua RT, RW, tokoh agama, dan pemerintah setempat cukup penting dalam menjaga komunikasi antarwarga. Namun, penyelesaian masalah juga harus memperhatikan rasa keadilan semua pihak, bukan hanya berusaha membuat keadaan kembali tenang.
Dari penelitian ini saya memahami bahwa perdamaian yang baik tidak cukup sekedar menghentikan pertengkaran, tetapi juga perlu membangun kembali kepercayaan dan hubungan sosial agar konflik yang sama tidak terulang.
Sumber penelitian:
https://jurnalharmoni.kemenag.go.id/harmoni/article/view/983
TABEL HASIL KESELURUHAN RESENSI
TABEL HASIL KESELURUHAN RESENSI
| No. | Peneliti dan Tahun | Judul Penelitian | Metode Penelitian | Hasil Penelitian |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Arif Gunawan Santoso, Deden Istiawan, dan Laelatul Khikmah (2022) | Analisis Indeks Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Kalimantan Barat | Kuantitatif, survei kuesioner terhadap 400 responden di empat kabupaten/kota dengan teknik multistage clustered random sampling. | Indeks kerukunan mencapai 79,11 dan masuk kategori tinggi. Dimensi toleransi dan kerja sama berada pada kategori tinggi, sedangkan kesetaraan sangat tinggi. |
| 2 | Alif Alfi Syahrin, Fitri Noviani, Irwan Nur, dan Muhammad Idris (2023) | Kerukunan Masyarakat Multikultural Pasca Kontestasi Politik Identitas Saat Pilkada Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 | Kualitatif dengan studi kasus. Data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. | Walaupun politik identitas memengaruhi pilihan politik masyarakat, hubungan sosial di Kabupaten Sintang tetap terjaga melalui gotong royong, saling membantu, dan hubungan antarkelompok yang sudah terbentuk. |
| 3 | Daryana, Saifullah Darlan, dan Mistrita (2024) | Program Sekolah Moderasi Sebagai Upaya Menciptakan Kerukunan antar Umat Beragama | Kualitatif, observasi, wawancara, dokumentasi, dan pemilihan informan secara purposif. | Program Sekolah Moderasi FKUB Kalimantan Tengah terlaksana dengan baik, namun masih mengalami kendala anggaran, kurikulum, bahan pendukung, dan evaluasi. |
| 4 | Nur Rois, Lila Rahmawati, Mahsun, dan Iman Fadhillah (2025) | Youth as Frontline Peacebuilders: Integrating Intergroup Contact and Social Capital to Prevent Religious Conflict in Central Java | Kualitatif deskriptif melalui studi multi-kasus, wawancara, observasi, dokumentasi, dan analisis tematik. | Pemuda membantu mencegah konflik melalui dialog lintas agama, kegiatan perdamaian, mediasi sosial, dan penguatan jaringan kerja sama antarkelompok. |
| 5 | Muhammad Mufti Sulthanan Nasira, Uwes Fathoni, dan Hafizh Dhiya Ulhaq (2026) | Micro-Governance of Religious Diversity in Segregated Urban Spaces: Conflict De-escalation in Taman Kopo Indah, Bandung | Studi kasus intrinsik kualitatif menggunakan process tracing dengan tiga informan utama. | Peran pengurus lingkungan membantu meredakan ketegangan melalui empat strategi pengelolaan konflik. Namun, stabilitas yang tercipta belum tentu berarti hubungan antaragama sudah pulih sepenuhnya. |
B. KESIMPULAN
Berdasarkan lima penelitian yang telah saya pelajari, dapat disimpulkan bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dalam menjaga persatuan masyarakat Indonesia yang memiliki banyak perbedaan.
Kelima penelitian tersebut memberikan gambaran bahwa kerukunan tidak terbentuk secara otomatis. Dibutuhkan kesadaran masyarakat, pendidikan, komunikasi, dan kerja sama dari berbagai pihak agar kehidupan sosial dapat berjalan dengan baik.
Penelitian Santoso dan rekan-rekannya tahun 2022 menunjukkan bahwa tingkat kerukunan dapat diukur melalui toleransi, kesetaraan, dan kerja sama. Hasil yang tinggi menunjukkan kondisi hubungan sosial masyarakat yang relatif baik pada wilayah dan waktu penelitian tersebut.
Sementara itu, penelitian Syahrin dan rekan-rekannya tahun 2023 memberikan pelajaran bahwa perbedaan pilihan politik yang berkaitan dengan identitas agama tidak harus merusak hubungan masyarakat apabila kebiasaan saling membantu masih terus dijalankan.
Penelitian Daryana dan rekan-rekannya tahun 2024 memperlihatkan bahwa pendidikan moderasi beragama merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya hidup berdampingan.
Selanjutnya, penelitian Rois dan rekan-rekannya tahun 2025 menunjukkan bahwa pemuda dapat berperan secara langsung dalam mencegah konflik. Generasi muda bukan hanya sebagai penerus bangsa, melainkan juga dapat menjadi pihak yang aktif membangun hubungan baik antar komunitas.
Adapun penelitian Nasira dan rekan-rekannya tahun 2026 mengingatkan bahwa penyelesaian konflik memerlukan keterlibatan pemimpin lingkungan dan tokoh masyarakat. Situasi yang sudah tenang juga tetap membutuhkan tindak lanjut supaya hubungan masyarakat dapat diperbaiki secara lebih menyeluruh.
Menurut pemahaman saya, terdapat satu kesamaan penting dari seluruh penelitian tersebut, yaitu kerukunan umat beragama harus dibangun melalui tindakan nyata dan tidak cukup hanya disampaikan dalam bentuk teori atau ajakan.
Masyarakat perlu membiasakan diri untuk menghormati perbedaan, menghindari tindakan diskriminasi, menjaga komunikasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat menimbulkan kebencian.
Sebagai mahasiswa, saya juga memahami bahwa pendidikan agama seharusnya membantu seseorang menjadi pribadi yang lebih baik, memiliki akhlak, menghargai orang lain, dan tidak memaksakan keyakinan kepada orang yang berbeda agama.
Dengan demikian, saya menyimpulkan bahwa kerukunan umat beragama bukan berarti mencampurkan semua ajaran agama, melainkan menghormati hak setiap orang dalam menjalankan keyakinannya, sambil tetap menjaga hubungan baik dalam kehidupan bermasyarakat.
C. REKOMENDASI
Berdasarkan hasil resensi terhadap lima penelitian tersebut, terdapat beberapa rekomendasi yang menurut saya dapat dilakukan untuk memperkuat kerukunan umat beragama di Indonesia.
Pertama, meningkatkan pendidikan toleransi sejak usia dini.
Sekolah dan perguruan tinggi perlu memberikan pendidikan yang tidak hanya menekankan pemahaman teori agama, tetapi juga mengajarkan sikap menghargai perbedaan. Pembelajaran dapat dilakukan melalui diskusi, kerja kelompok, dan kegiatan sosial bersama.
Kedua, memperkuat komunikasi antarumat beragama.
Masyarakat perlu menyediakan ruang dialog agar perbedaan pandangan dapat dibicarakan secara baik. Komunikasi yang terbuka dapat membantu mengurangi kesalahpahaman dan mencegah munculnya prasangka terhadap kelompok lain.
Ketiga, melibatkan generasi muda dalam kegiatan sosial lintas agama.
Pemuda dan mahasiswa dapat dilibatkan dalam kerja bakti, bakti sosial, kegiatan kemanusiaan, serta berbagai kegiatan positif yang tidak membedakan latar belakang agama. Kegiatan bersama seperti ini dapat membangun rasa saling percaya.
Keempat, meningkatkan peran pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Pemerintah daerah, FKUB, ketua RT/RW, serta tokoh agama perlu bekerja sama dalam menjaga kerukunan. Apabila muncul permasalahan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui komunikasi, musyawarah, dan perlakuan yang adil terhadap seluruh pihak.
Kelima, menggunakan media sosial secara bijak.
Masyarakat perlu lebih berhati-hati ketika menerima informasi yang berkaitan dengan agama. Jangan mudah membagikan berita atau unggahan yang belum jelas kebenarannya, terutama apabila berpotensi menimbulkan kebencian dan konflik.
Keenam, menerapkan kegiatan moderasi beragama secara berkelanjutan.
Program pendidikan moderasi sebaiknya tidak hanya dilakukan saat ada kegiatan tertentu. Diperlukan perencanaan, materi pembelajaran yang jelas, dan evaluasi agar manfaat kegiatan dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Ketujuh, memperkuat toleransi di lingkungan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Menurut saya, beberapa hasil penelitian tersebut juga dapat menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat Kabupaten Berau. Keberagaman masyarakat perlu dijaga melalui kegiatan sosial, gotong royong, dan komunikasi yang baik.
Pemerintah kampung, kelurahan, organisasi kepemudaan, dan tokoh agama dapat mengadakan kegiatan bersama yang melibatkan masyarakat tanpa membedakan keyakinan.
Saya berpendapat bahwa hal sederhana, seperti saling membantu ketika tetangga mengalami kesulitan, menghormati kegiatan keagamaan orang lain, serta menjaga ketertiban lingkungan, sudah menjadi bagian dari praktik toleransi yang dapat dilakukan setiap hari.
Pada akhirnya, rekomendasi tersebut tidak akan berjalan apabila hanya menjadi tulisan atau pembahasan dalam forum. Perlu ada kesadaran masing-masing individu untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
D. LINK PUBLIKASI
Judul Artikel:
Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Indonesia: Resensi Lima Penelitian Tahun 2022–2026
Penulis: Muhammad Taufik Wahyudi
Media Publikasi: beraunews.id
Link publikasi artikel:
https://beraunews.id/kerukunan-umat-beragama-di-indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Santoso, A. G., Istiawan, D., & Khikmah, L. (2022). Analisis indeks kerukunan umat beragama di Provinsi Kalimantan Barat. Intizar, 28(2), 70–84.
https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/14113
Syahrin, A. A., Noviani, F., Nur, I., & Idris, M. (2023). Kerukunan masyarakat multikultural pasca kontestasi politik identitas saat Pilkada Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018. Harmoni, 22(1), 117–142.
https://jurnalharmoni.kemenag.go.id/harmoni/article/view/676
Daryana, D., Darlan, S., & Mistrita, M. (2024). Program Sekolah Moderasi sebagai upaya menciptakan kerukunan antar umat beragama (Studi pada Forum Kerukunan Umat Beragama Kalimantan Tengah). Pedagogik: Jurnal Pendidikan, 19(2), 93–101.
https://journal.umpr.ac.id/index.php/pedagogik/article/view/8346
Rois, N., Rahmawati, L., Mahsun, & Fadhillah, I. (2025). Youth as frontline peacebuilders: Integrating intergroup contact and social capital to prevent religious conflict in Central Java. Harmoni, 24(2), 215–231.
https://jurnalharmoni.kemenag.go.id/harmoni/article/view/887
Nasira, M. M. S., Fathoni, U., & Ulhaq, H. D. (2026). Micro-governance of religious diversity in segregated urban spaces: Conflict de-escalation in Taman Kopo Indah, Bandung. Harmoni, 25(1), 53–73.
https://jurnalharmoni.kemenag.go.id/harmoni/article/view/983
PENUTUP
Dari seluruh pembahasan tersebut, saya mendapatkan pemahaman bahwa menjaga kerukunan umat beragama sebenarnya dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat.
Kita tidak harus mempunyai agama, budaya, ataupun pemikiran yang sama untuk dapat saling menghargai. Justru perbedaan tersebut seharusnya menjadi alasan untuk saling mengenal dan belajar memahami satu sama lain.
Bagi saya, nilai penting dari pendidikan agama bukan hanya bagaimana seseorang memahami ajaran agamanya, tetapi juga bagaimana ajaran tersebut tercermin dalam sikap dan perilakunya kepada orang lain.
Apabila sikap menghormati, membantu, dan menjaga komunikasi dapat diterapkan secara konsisten, maka kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis akan lebih mudah diwujudkan. (muhammad taufik wahyudi)
- Penulis: admin
