Temuan Potongan Hiu dan Pari Gegerkan Derawan, Bupati Desak Proses Hukum
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- visibility 28
- print Cetak

BERAU – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengecam tindakan penangkapan ikan hiu yang diduga dilakukan oleh nelayan dari luar daerah di perairan Kepulauan Derawan.
Peristiwa yang terjadi baru-baru ini dinilai dapat mengancam kelestarian lingkungan laut Kabupaten Berau atau Bumi Batiwakkal yang selama ini dijaga secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Sri Juniarsih mengatakan praktik penangkapan hiu secara ilegal maupun tidak bertanggung jawab tidak dapat dibiarkan. Terlebih, Kepulauan Derawan merupakan kawasan wisata unggulan yang memiliki keanekaragaman hayati laut bernilai tinggi.
Ia juga mengapresiasi jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya atau UPTD KKP3K KDPS yang melakukan patroli di wilayah tersebut.
Dalam patroli itu, petugas mendapati sejumlah nelayan bersama potongan ikan hiu dan pari. Potongan satwa laut tersebut diduga akan digunakan sebagai umpan pancing.
Menurut Sri Juniarsih, temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius. Ia menilai tindakan petugas merupakan langkah awal dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di kawasan perairan Kepulauan Derawan.
Bupati mengatakan Kepulauan Derawan merupakan kawasan strategis pariwisata nasional dengan keanekaragaman hayati laut terbaik di Indonesia. Karena itu, seluruh aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem harus dicegah.
Perairan Derawan, kata dia, bukan hanya menjadi kawasan wisata, tetapi juga aset penting daerah yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.
“Kita tidak boleh membiarkan praktik-praktik yang merusak ekosistem laut, termasuk penangkapan hiu secara ilegal maupun tidak bertanggung jawab. Saya mengecam keras tindakan tersebut dan meminta agar kasus ini diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sri Juniarsih meminta perangkat daerah terkait segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai aturan.
Koordinasi dinilai penting untuk memastikan jenis satwa yang ditemukan, status perlindungannya, asal nelayan, serta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
Menurut dia, penangkapan maupun pembantaian satwa laut yang dilindungi dapat masuk dalam kategori tindak pidana apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya meminta instansi terkait, baik Dinas Perikanan maupun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk berkoordinasi ke instansi terkait, baik BKSDA, Kepolisian maupun KKP,” tegasnya.
Bupati juga meminta koordinasi dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat diperkuat. Langkah itu diperlukan karena pengawasan wilayah laut melibatkan kewenangan sejumlah instansi.
Patroli rutin di kawasan Kepulauan Derawan juga diminta lebih ditingkatkan untuk mencegah praktik penangkapan satwa laut yang dilindungi maupun satwa yang populasinya terancam.
Selain penegakan hukum, pemerintah daerah diminta memperkuat edukasi kepada masyarakat di kawasan pesisir dan kepulauan, terutama para nelayan.
Edukasi tersebut dinilai penting agar pemanfaatan sumber daya laut tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan tidak merusak habitat satwa.
Sri Juniarsih menegaskan perlindungan ekosistem laut harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Pemanfaatan sumber daya laut harus dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak ekosistem laut di wilayah Berau.
“Ini laut kita, masyarakat saya harap berperan aktif menjaga dan melaporkan jika ada aktivitas yang merusak. Laut ini harus kita jaga bersama untuk keberlanjutan anak cucu kita,” tandasnya. (afn)
- Penulis: admin
