APBD Berau 2025 Disahkan, Bupati Janji Tindak Lanjuti Temuan dan Koreksi
- account_circle admin
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 25
- print Cetak

BERAU – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Berau menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Berau yang berlangsung di ruang rapat paripurna pada Senin siang, 20 Juli 2026.
Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 oleh Bupati Berau Sri Juniarsih pada 29 Juni 2026.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Berau menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Meski menyetujui, fraksi-fraksi DPRD Berau tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah kabupaten.
Sejumlah persoalan yang disoroti antara lain pengelolaan aset daerah yang dinilai masih perlu dibenahi. DPRD juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap penyertaan modal yang dialokasikan kepada badan usaha milik daerah atau BUMD.
Catatan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Berau dalam meningkatkan tata kelola keuangan, aset, serta kinerja perusahaan milik daerah.
Bupati Berau Sri Juniarsih mengatakan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD.
Ia mengaku akan menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat daerah terkait untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Persetujuan penetapan Raperda ini menggambarkan bahwa pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 secara administratif dan objektif dapat dipertanggungjawabkan. Dan di sisi lain menunjukkan bahwa Pemkab bersama DPRD telah berupaya keras mempedomani berbagai peraturan perundangan yang ada,” ujar Bupati Berau Sri Juniarsih dalam sambutannya.
Menurut Sri Juniarsih, penerapan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah diperlukan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD.
Sepanjang 2025, kata dia, Pemerintah Kabupaten Berau telah berupaya melakukan berbagai perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Namun, pemerintah daerah mengakui masih terdapat sejumlah catatan yang harus diperbaiki, baik berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan maupun sistem pengendalian internal.
“Memang masih ada yang memerlukan perbaikan baik yang berkaitan dengan kepatuhan peraturan perundangan maupun yang berkaitan dengan pengendalian intern. Beberapa catatan dan koreksi yang disarankan baik oleh BPK maupun legislatif akan kami tindaklanjuti sebagai bahan evaluasi,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Berau sebelumnya menetapkan target pendapatan daerah pada 2025 sebesar lebih dari Rp5,36 triliun. Dari target tersebut, pendapatan daerah terealisasi lebih dari Rp5,07 triliun.
Sementara itu, anggaran belanja daerah tercatat mencapai lebih dari Rp6,04 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja menyebabkan terjadinya defisit anggaran.
Defisit tersebut kemudian ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA tahun sebelumnya.
Persetujuan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya menjadi dasar penetapan dokumen tersebut sebagai peraturan daerah. Pemerintah Kabupaten Berau juga diminta segera menindaklanjuti rekomendasi legislatif dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. (*Afn/)
- Penulis: admin
