Peta Politik Berau Bisa Berubah pada 2029
- account_circle admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

BERAU – Peta pertarungan politik di Kabupaten Berau berpeluang berubah pada Pemilu 2029. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau telah menyusun simulasi pembagian wilayah menjadi lima daerah pemilihan atau dapil, dari empat dapil yang digunakan pada Pemilu 2024.
Perubahan itu berpotensi berjalan beriringan dengan bertambahnya jumlah kursi DPRD Berau. Pertumbuhan penduduk yang telah menembus lebih dari 300 ribu jiwa membuka kemungkinan jumlah anggota legislatif naik dari 30 menjadi 35 kursi.
Ketua KPU Berau Budi Harianto mengatakan rancangan lima dapil tersebut muncul setelah KPU melakukan simulasi berdasarkan tujuh prinsip penataan daerah pemilihan. Namun susunan tersebut belum menjadi keputusan final.
“Pada saat pemilu nanti kita pasti akan melakukan penataan dapil kembali. Kita sudah coba menyusun penataan dapil berdasarkan tujuh prinsip itu, setelah kita coba untuk menata, ternyata ada lima dapil yang memungkinkan,” ungkapnya, Rabu (12/08/2026).
Dalam simulasi yang disusun KPU, Tanjung Redeb tetap berdiri sebagai Dapil I. Teluk Bayur, Segah, dan Kelay masuk Dapil II.
Dapil III mencakup Gunung Tabur, Kepulauan Derawan hingga Maratua. Sementara wilayah Tabalar hingga Biduk-Biduk masuk Dapil IV.
Perubahan paling mencolok muncul pada Sambaliung. Kecamatan tersebut dirancang berdiri sendiri sebagai Dapil V.
Pembentukan dapil baru itu bukan sekadar memecah wilayah pemilihan. Perubahan konfigurasi dapil akan ikut menentukan distribusi kursi, wilayah perebutan suara, hingga strategi partai politik dalam menentukan calon legislatif yang akan ditempatkan pada Pemilu 2029.
KPU telah membuat simulasi jumlah kursi untuk masing-masing wilayah. Hasil sementara menunjukkan setiap dapil berpeluang memperoleh enam hingga sembilan kursi.
“Ada yang sembilan, ada yang tujuh, delapan, dan ada yang enam. Jadi tidak terlalu timpang,” ujarnya.
Gagasan lima dapil sebenarnya bukan hal baru. KPU Berau sebelumnya pernah membawa rancangan penataan tersebut dalam koordinasi dengan DPRD Berau.
Namun pada Pemilu 2024, konfigurasi yang akhirnya ditetapkan KPU RI tetap menggunakan empat dapil sebagaimana susunan sebelumnya.
Karena itu, rancangan yang tersedia saat ini belum otomatis menjadi format yang digunakan pada Pemilu 2029.
“Sekarang belum bisa ditetapkan, karena penataan dapil itu hanya dilakukan ketika tahapan pemilu sedang berjalan,” katanya.
KPU memperkirakan tahapan menuju Pemilu 2029 mulai bergulir sekitar pertengahan 2027. Penataan daerah pemilihan diperkirakan masuk proses pada akhir 2027 atau awal 2028.
Pada tahap tersebut, rancangan dapil harus melalui uji publik. Partai politik dan pihak terkait akan dilibatkan untuk memberikan masukan sebelum rancangan diteruskan melalui KPU Provinsi Kalimantan Timur kepada KPU RI.
Di luar pembagian wilayah, satu angka lain menjadi penting: jumlah penduduk Berau.
Data penduduk menjadi salah satu dasar penentuan jumlah kursi DPRD kabupaten. Budi mengatakan jumlah penduduk Berau pada triwulan kedua 2025 telah melewati angka 300 ribu jiwa.
“Kalau kita lihat jumlah penduduk Kabupaten Berau untuk triwulan ke-2 tahun 2025 kemarin itu sudah 300 lebih. Artinya kemungkinan besar tambah lima kursi, jadi 35 kursi nantinya,” pungkasnya.
Jika skenario tersebut terealisasi, Pemilu 2029 tidak hanya menghadirkan dapil baru. Berau juga berpotensi memiliki lima kursi DPRD tambahan.
Konfigurasi lima dapil dengan 35 kursi itu pada akhirnya dapat mengubah kalkulasi politik di hampir seluruh wilayah Berau—mulai dari sebaran calon, basis suara partai, hingga peluang setiap kecamatan mengirim wakilnya ke parlemen daerah. (afn)
- Penulis: admin
